Profil

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan kemandirian kepada unit pelaksana teknis dilingkup Badan POM melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu  di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Badan POM memiliki 2 (dua) UPT di Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Balai Besar POM di Kendari dan Balai POM di Baubau. Balai Besar POM di Kendari secara tipologi termasuk Balai Besar POM Tipe A yang dipimpin oleh seorang kepala berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepala Kepala Badan, dan secara teknis dibina oleh Deputi serta secara administrasi dibina oleh Sekretaris Utama.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 pada Pasal 3 menetapkan tugas Unit Pelaksana Teknis yaitu melaksanakan tugas operasional pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Penagawas Obat dan Makanan di Kendari memiliki wilayah 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Bombana, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat.

 

Visi

Terwujudnya sediaan farmasi dan pangan olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045

Misi

  1. Meningkatkan efektivitas pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan serta penindakan kejahatan sediaan farmasi dan pangan olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat
  2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha sediaan farmasi dan pangan olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing
  3. Meningkatkan kapasitas masyarakat dibidang sediaan farmasi dan pangan olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan
  4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan

Budaya Organisasi

BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)

Berorientasi Pelayanan 

  • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
  • Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
  • Melakukan perbaikan tiada henti

Akuntabel

  • Melaksanakan tugas dengan  jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi
  • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
  • TIdak menyalahgunakan kewenangan jabatan

Kompeten

  • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
  • Membantu orang lain belajar
  • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik

Harmonis

  • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya 
  • Suka menolong orang lain 
  • Membangun lingkungan kerja yang kondusif

Loyal

  • Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah
  • Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
  • Menjaga rahasia jabatan dan negara

Adaptif

  • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan 
  • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
  • Bertindak proaktif

Kolaboratif

  • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
  • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
  • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama

TUGAS BPOM DI KENDARI

Unit Pelaksana Teknis BPOM di Kendari mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing (Sulawesi Tenggara) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI BPOM DI KENDARI

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
  3. pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
  4. pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
  5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
  6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
  7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
  8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
  9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
  11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan

Profil Organisasi

BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)

Berorientasi Pelayanan 

  • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
  • Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
  • Melakukan perbaikan tiada henti

Akuntabel

  • Melaksanakan tugas dengan  jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi
  • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
  • TIdak menyalahgunakan kewenangan jabatan

Kompeten

  • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
  • Membantu orang lain belajar
  • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik

Harmonis

  • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya 
  • Suka menolong orang lain 
  • Membangun lingkungan kerja yang kondusif

Loyal

  • Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah
  • Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
  • Menjaga rahasia jabatan dan negara

Adaptif

  • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan 
  • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
  • Bertindak proaktif

Kolaboratif

  • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
  • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
  • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama

Struktur Organisasi

Profil Andi Amirah Nilawati, S.Si, Apt, M.HSM

Andi Amirah Nilawati, S.Si, Apt, M.HSM lahir di  Jakarta pada tanggal 09 Mei 1974 dan resmi menjabat sebagai Kepala Balai POM di Kendari pada tanggal 29 September 2025.

Beliau menyelesaikan pendidikan S1 Farmasi di Universitas Hasanuddin pada Tahun 1997. Dan mendapatkan gelar Apoteker pada Tahun 1999 di Universitas Gajah Mada. Pada 2006 telah menyelesaikan pendidikan S2 di Curtin University Of Technology, Perth, Western Australia dan mendapatkan gelar Master of Health Services Management.

Selama perjalanan karirnya, beliau pernah menjabat diantaranya:

  • Kepala Subbagian Program dan Evaluasi BBPOM di Makassar 2018 - 2020
  • Kepala Bagian Tata Usaha BBPOM di Makassar 2021 - 2025
  • Kepala Balai POM di Kendari 2025 - 2026
  • Kepala Balai Besar POM di Kendari 2026 - Sekarang

Penghargaan : 

  1. Satyalancana Karya Satya X Tahun 2019
  2. Satyalancana Karya Satya XX Tahun 2021
Sarana