Wujudkan Pengelolaan Arsip Yang Dinamis dan Efektif, BPOM di Kendari Lakukan Pemusnahan Arsip

03-03-2022 Kendari Dilihat 596 kali

Wujudkan Pengelolaan Arsip Yang Dinamis dan Efektif, BPOM di Kendari Lakukan Pemusnahan Arsip

Bertempat di Aula Kantor Balai POM di Kendari, Selasa tanggal 2 Maret 2022 di laksanakan pemusnahan Arsip secara hybrid  dihadiri oleh  3 Balai yakni Balai Besar POM di Menado, Balai POM di Ambon dan Balai POM di Kendari. Kegiatan ini disaksikan oleh Inspektorat I, Perwakilan Inspektorat II, Biro Hukor Organisasi Badan POM, Koordinator dari masing masing subtansi pemilik arsip dan Tim Arsipdi lingkungan Balai POM di Kendari.

Acara di buka oleh Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum, dan dilanjutkan sambutan dari Balai POM di Kendari, Kepala Balai POM di Ambon dan Kabag Tata Usaha BBPOM di Menado. Dalam sambutannya Kepala Balai POM di Kendari, Yoseph Nahak Klau menekankan bahwa  pemusnahan arsip merupakan  salah satu upaya mendukung visi Badan POM mewujudkan pengelolaan kearsipan yang efektif dan efisiesn, serta memenuhi persyaratan akuntabilitas dan transparansi. Pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna dan keterangan musnah dalam Jadwal Retensi Arsip.

Usai penyampaian sambutan oleh masing masing perwakilan, acara dilanjutkan dengan Pemusnahan fisik arsip dengan cara dicacah menggunakan alat pencacah kertas yang disaksikan oleh kepala Subbagian tata Usaha Nurhadia, S.Si dan dari kelompok substansi pemilik arsip.  Arsip yang dimusnahkan sebanyak 154 kumpulan berkas/10803 berkas.

Pemusnahan merupakan salah satu cara untuk penyusutan arsip yaitu mengurangi jumlah jumlah arsip untuk menciptakan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan dan pengelolaan kearsipan. Hal ini sesuai dengan Perka ANRI Nomor 25 tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip dan sejalan dengan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK 02.02.1.25.07.21.300  Tahun  2021  tentang Kebijakan Pengelolaan Kearsipan Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK 02,02.1.02.12.01.22.61 tahun 2022 tentang Penetapan Pemusnahan Arsip di Lingkungan Badan POM.

Balai POM di Kendari sebagai salah satu unit pengelola kearsipan di lingkungan Badan POM berkomitmen akan melaksanakan pengelolaan arsip sesuai ketentuan yang berlaku yang juga akan berdampak pada kinerja organisasi yang merupakan salah satu bentuk dukungan pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Balai POM di Kendari

Untuk Informasi Lebih Lanjut Bapak/ibu dapat menghubungi media layanan Balai POM di Kendari

Whatsapp: 085298083714

Instagram: @bpom_di_kendari

Facebook: BPOM Kendari

Twitter: @bpomkendari

Email: infokombpomkdi@gmail.com

Kantor: Kompleks Perkantoran Bumi Praja, Anduonohu KendariBalai POM di Kendari

Sarana