Tingkatkan Upaya Pengendalian dan Cegah Bahaya Resistensi Antibiotik
Untuk mendukung optimalisasi pencegahan Resistensi Antibiotik di Indonesia, Badan POM telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan POM No. HK.02.02.1.2.03.20.98 Tahun 2020 tentang Peta Jalan Rencana Aksi Pengendalian Anti Microbial Resistance (AMR) di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2020 – 2024. Sesuai Peta Jalan tersebut dan dalam rangka mendukung peran Badan POM sebagai bentuk implementasi Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional pengendalian Resistensi Antimikroba serta meningkatkan peran serta tenaga kesehatan dan masyarakat dalam upaya penanggulangan resistensi anti mikroba (AMR) Balai POM di Kendari, Jum’at 10 November 2023 melaksanakan Sosialisasi upaya pencegahan Bahaya Resistensi Anti Mikroba yang dibuka oleh Kepala Balai POM di Kendari Riyanto, yang didampingi oleh ketua Tim KIE, ketua Tim Pemeriksaan sarana BPOM di Kendari dan ketua PC IAI Kab. Bombana. .
Kegiatan berlangsung di aula RS Tanduale Kab. Bombana yang diikuti 30 peserta merupakan penanggung jawab dan pengelola pelayanan kefarmasian dari apotek, Rumah Sakit dan Puskesmas di Kab. Bombana. Dalam paparan yang disampaikan bahwa resistensi antibiotik saat ini juga menjadi salah satu permasalahan kesehatan yang perlu kita tangani bersama. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa resistensi antibiotik merupakan masalah kesehatan masyarakat yang serius dan ancaman global utama terhadap kesehatan manusia. Pada tahun 2030, diperkirakan penggunaan antibiotik akan meningkat sebesar 30% dan dapat meningkat sebesar 200% jika AMR masih ditangani dengan kebijakan yang sama seperti saat ini. Saat ini, setidaknya sebanyak 700.000 kematian disebabkan oleh penyakit yang resisten terhadap obat di seluruh dunia setiap tahunnya dan pada tahun 2050, sebanyak 10 juta orang meninggal karena AMR. Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh BPOM di Kendari menunjukkan tingginya angka penggunaan Antibiotik oleh masyarakat umum.
Implementasi rencana aksi pengendalian AMR 2021-2024 oleh BPOM melalui beberapa kegiatan meliputi Pengawasan Sarana Pelayanan Kefarmasian salah satunya Apotek, Bimbingan Teknis dan Advokasi Lintas Sektor, Pemeriksaan Bersama (Joint Inspection) dengan dinas setempat yang membidangi pengawasan obat hewan, dan Edukasi kepada masyarakat luas. Melalui Sosialisasi ini Balai POM di Kendari mengajak dengan berkolaborasi bersama kita meningkatkan upaya pencegahan bahaya resistensi akibat penggunaan antibiotik, bijak dalam penggunaannya.
Apresiasi atas antusiasme dan kontribusi peserta dalam diskusi dan dialog ini ini dengan banyaknya tanggapan dan pertanyaan yang diajukan atas berbagai permasalahan dan kendala yang ada. Melalui kegiatan sosialisasi ini, Apoteker Pengelola Apotek diharapkan dapat menjadi penggerak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemakaian antibiotik secara benar demi memberikan perlindungan terhadap kesehatan, serta berkomitmen untuk selalu hadir, berkontribusi dan berperan aktif dalam upaya menjamin pengelolaan obat sesuai regulasi, sehingga program pengendalian AMR dapat terlaksana dengan baik, dampak serta risiko terhadap kesehatan manusia dapat dikelola dan diminimalisasi. (HN)
Balai POM di Kendari
Untuk Informasi Lebih Lanjut Bapak/ibu dapat menghubungi media layanan Balai POM di Kendari ; Website : bpomkendari.com ; Subsite : kendari.pom.go.id ; Whatshapp : 085174323714; Instagram : @bpom_di_kendari ; Facebook ; BPOMKendari ; Twitter : @bpomkendari, Email: infokombpomkdi@gmail.com ; Kantor: Kompleks Perkantoran Bumi Praja Anduonohu Kendari Balai POM di Kendari