Sosialisasi Sang Integritas

31-03-2023 Kendari Dilihat 230 kali

SOSIALISASI  APLIKASI SANG INTEGRITAS  BALAI POM DI KENDARI

 

Setiap Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, hal ini dinyatakan dalam peraturan perundanga-undangan RI yaitu pasal 12 B ayat 1 UU no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Badan POM telah membuat suatu aplikasi yang dinamakan Aplikasi “SANG INTEGRITAS”. Pada tanggal 30 Maret 2023 dilakukan sosialisasi oleh ketua Tim Pengendalian, Pelaporan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di Lingkungan Balai Pengawas Obat Dan Makanan di Kendari Tahun Anggaran 2023 ,Sienny, S.Si., Apt.

Pada Kesempatan iini disampaikan bahwa Aplikasi Sang Integritas menerapkan Prinsip Dasar Whistleblowing System (WBS) yaitu:

1. Kerahasiaan

Pegawai yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan penanganan pengaduan wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor, informasi pengaduan, isi pengaduan, laporan penelaahan, laporan audit investigatif, dan laporan penanganan pengaduan.

2. Kemudahan

Mekanisme pengelolaan WBS harus dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pegawai dan pihak eksternal dalam menyampaikan pengaduan, serta memudahkan Pejabat Penerima Pengaduan dalam menangani pengaduan dan pemberian layanan yang baik kepada pelapor.

3. Perlindungan

Pelapor berhak atas perlindungan dan rasa aman, baik keamanan pribadi maupun keluarganya serta bebas dari ancaman dan pembalasan yang berkenaan dengan pelaporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

4. Independen

Dalam penanganan pengaduan, Pejabat yang terlibat dalam penanganan pengaduan    bertindak profesional dan bebas dari pengaruh pihak manapun.

5. Fokus pada Substansi

Penanganan difokuskan pada kebenaran substansi pelanggaran dan tidak diarahkan    pada kepentingan untuk mencari identitas pelapor.

Pelaporan WBS dilakukan ketika mengetahui/melihat/mendengar terkait adanya indikasi pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang terjadi di lingkungan Badan POM dan harus didukung dengan bukti-bukti yang relevan dan memadai.

Dengan sosialisasi ini diharapkan seluruh pegawai Balai POM di Kendari mengetahui adanya aplikasi Sang Integritas untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.(mp)

Balai POM di Kendari

Untuk Informasi Lebih Lanjut Bapak/ibu dapat menghubungi media layanan Balai POM di Kendari ; Website : bpomkendari.com ; Subsite : kendari.pom.go.id ; Whatshapp : 085298083714; Instagram : @bpom_di_kendari ; Facebook ; BPOMKendari ; Twitter : @bpomkendari, Email: infokombpomkdi@gmail.com ; Kantor: Kompleks Perkantoran Bumi Praja Anduonohu Kendari Balai POM di Kendari

 

Sarana