Sosialisasi Peraturan Terbaru dan Pelayanan Prima Pendaftaran Pangan Olahan

06-03-2013 Kendari Dilihat 2027 kali

Dalam rangka peningkatan pelayanan pendaftaran pangan olahan, tentunya diperlukan upaya penyelenggaraan pelayanan dengan jalur birokrasi yang lebih efektif dan efisien. Selasa, 5 Maret 2013 Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari menggelar Kegiatan sosialisasi terkait peraturan terbaru dan pelayanan prima pangan olahan di daerah. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama satu hari yang bertempat di Aula Balai POM (BPOM) di Kendari dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang yang berasal dari berbagai produsen pangan olahan dan AMDK.

Kegiatan ini dibuka oleh kepala BPOM di Kendari Drs. Ahmad Yani Apt. Beliau menghimbau kepada para pelaku usaha di bidang Pangan olahan ini termotivasi untuk bisa mengembangkan usaha yang telah ada mengingat sumber daya alam Sulawesi Tenggara yang begitu kaya dengan adanya coklat, cacao dan mete serta hasil perikanan. Industri seperti IRTP di masa yang akan datang diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas pangan dan gizi oleh masyarakat luas serta mampu meningkatkan daya saing perekonomian.

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan terbaru terkait pendaftaran pangan olahan dan tata laksana pendaftaran pangan olahan. Narasumber pada kegiatan sosialisasi ini adalah Tim Direktorat Penilaian Keamanan Pangan Badan POM RI dengan materi mengenai Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI No.HK.03.1.5.12.11.09955 tahun 2011 tentang Pendaftaran Pangan Olahan dan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI No.Hk.03.1.5.12.11.09956 tahun 2011 tentang Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan. Serta Persyaratan Label Pangan Olahan. Selama sesi diskusi terlihat antusias dari peserta terhadap pembahasan dan penjelasan proses pendaftaran secara on line atau e- reg pangan olahan dan persyaratan-persyaratann yang harus dipenuhi untuk proses pendaftaran registrasi MD.

BPOM di Kendari

Sarana