Kendari. Kamis, 11 Juli 2024 bertempat di hotel Fortune Front One Kota Kendari dan dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, drg. Hj. Fauziah, M. Kes. Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari memiliki harapan yang besar kepada petugas pengelola fasilitas pelayanan kefarmasian untuk meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan sediaan farmasi sesuai peraturan yang berlaku. Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta Apoteker dan Tenaga Teknis kefarmasian yang bekerja di Instalasi Farmasi Rumah Sakit dan Instalasi Farmasi Klinik. Para Narasumber yang hadir diantaranya dari Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Tenggara, apt. Rio Bravo Silondae, S. Farm. dan apt.Tamsar Licia,S.Farm., serta Balai POM di Kendari.
Perwakilan Narasumber dari Balai POM di Kendari, apt. Sienny, S.Si., memberikan materi Peraturan BPOM RI Nomor 24 tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian. Narasumber dan peserta aktif melakukan diskusi serta saling memberikan saran dan masukan dalam menyelesaikan masalah-masalah dalam pengelolaan sediaan farmasi di fasilitas pelayanan kefarmasian di Kota Kendari. Melalui kegiatan ini juga petugas pengelola fasilitas pelayanan kefarmasian diharapkan dapat mengikuti standar pelayanan kefarmasian di fasilitas pelayanan dan melakukan pendistribusian obat dan makanan yang bermutu, aman sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Tim Pengawasan Sarana Distribusi dan Pelayanan Obat dan Makanan sekaligus Ketua Pokja Pengawasan Balai POM di Kendari apt. Sienny, S.Si.,juga menyampaikan bahwa Balai POM di Kendari telah meraih sertifikat ISO 37001-2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan ISO 37001-2016 SMAP dan dalam rangka meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Balai POM di Kendari melaksanakan program Inovasi SINGA (Sistem Informasi Anti Gratifikasi). SINGA merupakan wadah pelaporan yang dapat digunakan oleh pelaku usaha/ masyarakat untuk menyampaikan pelaporan terhadap petugas Balai POM di Kendari yang diduga melakukan tindakan gratifikasi. Stiker SINGA berupa barcode 2D ditempel di sarana-sarana yang merupakan lingkup pengawasan Balai POM di Kendari oleh Petugas Pengawas. Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan dapat mengelola dan mendistribusikan obat, narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi sesuai standar peraturan yang berlaku (SY)