Banyaknya permintaan konsumen akan produk pangan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri memungkinkan produsen dan distributor tidak memperhatikan kualitas mutu dan keamanan produk pangan yang dilempar ke pasaran sehingga dapat memberikan efek yang merugikan ataupun membahayakan masyarakat sebagai konsumen. Sebagai upaya Badan POM beserta jajarannya di daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap produk obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan maka Senin-Selasa, 14-15 Juli 2014 bertempat di Kabupaten Buton, POS POM Bau-bau bersama Pemerintah daerah Kabupaten Buton turun bersama melakukan pengawasan di sarana distribusi Pangan.
Pemeriksaan difokuskan di Kompleks pasar Sabo Pasarwajo kabupaten Buton dengan sasaran pemeriksaan adalah Pangan Tanpa izin edar/ilegal; pangan kadaluarsa; pangan rusak, pangan tidak memenuhi ketentuan label, pangan dengan label tanpa bahasa Indonesia serta produk pangan yang mengandung bahan berbahaya (Rhodamin B) yang di temukan di kota Baubau. Kita ketahui bahwa jalur peredaran produk pangan ke kabupaten Buton berasal atau melalui kota Baubau. Produk temuan dilakukan pemusnahan oleh pemilik sarana disaksikan oleh petugas.
Kepada pemilik sarana, petugas menyampaikan agar tidak mendistribusikan produk pangan ilegal/ tanpa izin edar, pangan kadaluarsa, pangan yang rusak dan pangan yang tidak memenuhi ketentuan label atau pangan dengan label tanpa bahasa indonesia dan produk pangan yang mengandung bahan berbahaya.
Pengawasan sarana distribusi pangan akan terus dilakukan secara intensif dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton memberikan apresiasi yang besar untuk fungsi Badan POM dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Buton sehingga terbebas dari produk yang tidak memenuhi persyaran mutu, khasiat dan keamanan.
Balai POM di Kendari