Pertemuan Penerbitan Sertifikat Laik Hygine Sanitasi Depot Air Minum se Kab. Konawe Selatan
Sabtu, 24 agustus 2024 bertempat di Hotel Claro kota Kendari, Balai POM di Kendari hadir sebagai salah satu Narasumber dalam kegiatan “Pertemuan Penerbitan Sertifikat Laik Hygine Sanitasi Depot Air Minum se Kab. Konawe Selatan” yang dihadiri oleh 70 peserta dari pelaku usaha depot air isi ulang dan petugas Puskesmas. Higiene Sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor resiko terjadinya kontaminasi yang berasal dari tempat , peralatan dan penjamah terhadap air minum agar aman dikonsumsi (Permenkes Nomor 43 Tahun 2014 tentang Hygiene Sanitasi Depot Air Minum), Higiene sanitasi Depot Air Minum dilaksanakan oleh pengelola Depot Air Minum dan Inspeksi sanitasi Depot Air Minum dilaksanakan secara Internal dan Eksternal.
kegiatan Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada pengusaha depot air minum isi ulang yang ada di Konawe Selatan, agar meningkatkan kualitas air yang dijual dan hygine sanitasi depot air minum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan penyakit. Narasumber BPOM yang diwakili Hasnah Nur Ketua TIM KIE menekankan pentingnya menerapkan prinsip-prinsip hygiene sanitasi pangan pada depot air minum, untuk menghasilkan air minum yang dapat dikomsumsi oleh masyarakat dengan jaminan keamanan mutu dan kualitas sesuai dengan persyaratan sehingga dengan demikian, tersedia air minum yang bersih dan berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan bahaya yang dapat mengkontaminasi air dan bagaimana upaya yang dilakukan dalam pencegahan kontaminasi dengan menerapkan pedoman Cara produksi pangan yang baik. Selain itu kepada peserta disampaikan bagaimana menyiapkan dan menerapkan SSOP Hygine sanitasi serta melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal.
Pada kesempatan ini, Hasnah Nur juga menyampaikan kepada pelaku usaha depot air minum untuk memperhatikan layanan yang diberikan kepada konsumen. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan perubahan aturan terkait label pangan olahan berdasarkan kajian risiko Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK).
Pada peraturan terbaru, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan polikarbonat, sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen.(HN)
Balai POM di Kendari
Untuk Informasi Lebih Lanjut Bapak/ibu dapat menghubungi media layanan Balai POM di Kendari ; Website : bpomkendari.com ; Subsite : kendari.pom.go.id ; Whatshapp : 085174323714; Instagram : @bpomkendari ; Facebook ; BPOMKendari ; Twitter : @bpomkendari, Email: infokombpomkdi@gmail.com ; Kantor: Kompleks Perkantoran Bumi Praja Anduonohu Kendari Balai POM di Kendari