Kendari, 5 Agustus 2026 – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kendari secara resmi menyerahkan arsip statis kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan yang berlangsung di Aula Pertemuan Modern Regional Library Sulawesi Tenggara ini menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian arsip sebagai memori kolektif bangsa sekaligus wujud akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Penyerahan arsip statis tersebut merupakan implementasi komitmen BBPOM di Kendari dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mengatur penyelamatan dan pelestarian arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan serta pertanggungjawaban nasional.
Dalam sambutannya, Kepala Balai Besar POM di Kendari menegaskan bahwa penyerahan arsip statis bukan sekadar serah terima dokumen, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga rekam jejak penyelenggaraan pemerintahan. Lebih lanjut, disampaikan harapannya agar arsip statis yang telah diserahkan dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tenggara, Hj. Usnia, S.K.M., M.K.M., yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif Balai Besar POM di Kendari sebagai instansi pemerintah yang pertama kali menyelenggarakan serah terima arsip statis kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Sulawesi Tenggara. Langkah ini menjadi contoh nyata sekaligus inspirasi bagi organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya untuk menyerahkan arsip statis yang dimiliki sebagai bagian dari upaya pelestarian memori kelembagaan dan penyediaan informasi publik.
Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Balai Besar POM di Kendari dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang profesional, berkelanjutan, serta mampu menjadi sumber informasi yang bernilai bagi generasi sekarang maupun yang akan datang (AID)
Balai Besar POM di Kendari