Pendampingan Regulasi kepada Petugas Pengelola Fasilitas Pelayanan Kefarmasian di Kabupaten Kolaka

03-05-2024 Umum Dilihat 261 kali

Kab. Kolaka - Pendampingan Regulasi kepada Petugas Pengelola Fasilitas Pelayanan Kefarmasian di Apotek dan Toko Obat telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka pada  Selasa,  30 April 2024 bertempat di Gedung Pertemuan Hotel Sutan Raja Kolaka dengan menggunakan Anggaran DAK NF BOK POM tahun 2024. Kegiatan ini  bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Petugas Pengelola Fasilitas Pelayanan Kefarmasian di Apotek dan Toko Obat dalam Pemenuhan Standar dan Persyaratan.

 

Kegiatan Pendampingan Regulasi dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka dr. Ahmad Aris, S.Ked beserta jajarannya dan diikuti oleh 50 orang peserta terdiri dari Apoteker Penanggung Jawab di Apotek, Tenaga Teknis Kefarmasian di Toko Obat Serta Pemilik Sarana Pelayanan Kefarmasian. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan  menyatakan bahwa Fasilitas Pelayanan Kefarmasian merupakan muara peredaran sediaan farmasi yang akan bersinggungan langsung dengan masyarakat sehingga untuk menunjang SDM Pelayanan Kefarmasian, maka diperlukan pengetahuan terkait regulasi dan standar pelayanan terkini. Para Narasumber pada kegiatan ini diantaranya dari Balai POM di Kendari, Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka, dan IAI Cabang Kolaka.

Perwakilan dari BPOM di Kendari Suharni, S.Si.Apt PFM Ahli Muda Fungsi Pemeriksaan, memberikan materi terkaitPeraturan Perundang-Undangan di Bidang Pengelolaan Obat Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 tahun 2023 , Peraturan BPOM No. 24 tahun 2021, serta Edukasi mengenali NIE dan Cek KLIK. Selain itu juga disosialisasikan tentang inovasi aplikasi “SINGA” (Sistem Informasi Anti Gratifikasi) BPOM sebagai komitmen Balai POM di Kendari yang telah  membangun Zona Integritas menuju WBK.

 

Diharapkan  dengan dibekali peraturan dan standar pelayanan kefarmasian yang memadai, petugas pengelola Sarana Pelayanan Kefarmasian di Apotek dan Toko Obat dapat mendistribusikan obat yang bermutu dan aman sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi petugas pengelola sarana pelayanan kefarmasian juga diingatkan  kembali cara penggunaan Aplikasi BPOM Mobile serta mengajak seluruh peserta untuk selalu  CEK KLIK, Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluarsa sebelum membeli.

Sarana