Kendari – Senin (11/12/2023) Balai POM di Kendari hadir dalam kegiatan Pelaksanaan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Walikota Kendari dengan seluruh Pimpinan Instansi Vertikal/ BUMN/ BUMD. Kegiatan yang berlangsung di Pelataran Lapangan Upacara Lantai 2, Balai Kota Kendari, dihadiri oleh Pj. Walikota Asmawa Tosepu, AP., M.Si., Sekda Kota Kendari Dr. Drs. Ridwansyah Taridala, M. Si., Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kendari dan Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Kendari yang diawali Apel Pagi Bersama.
Pj. Walikota, Asmawa Tosepu, AP., M.Si., menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini terkait perpanjangan kerjasama untuk pelayanan Masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan diakhir kegiatan Pj. Walikota menegaskan kembali bahwa Penandatanganan Nota Kesepakatan ini bukan sekedar menandatangani tapi ini harus dilaksanakan sebaik-baiknya dengan mentaati jadwal kehadiran di Mal Pelayanan Publik agar seluruh Masyarakat kota Kendari dapat menikmati pelayanan prima. Sekaligus beliau mengunkapkan bahwa MPP Kota Kendari menjadi salah satu percontohan penerapan MPP Digital. Setelah melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan Pj. Walikota Kendari didampingi Sekda Kota Kendari Bersama instansi vertikal, BUMN dan BUMD mengunjungi booth masing-masing yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP)
Kegiatan dilanjutkan di Plaza Inn hotel, dimana Sekda Kota Kendari membuka Forum Konsultasi Publik terkait Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kendari Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kendari. Dalam sambutannya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala menyatakan bahwa evaluasi ini berlangsung dengan melihat proses yang sudah berjalan selama setahun dan kita dapat mereviuw kembali apa plus minus yang ditemukan, sehingga dalam kegiatan Forum ini dapat menata kembali sesuai harapan masyarakat.
Dalam regulasi yang ada bahwa MPP sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik. Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan satu dari 25 MPP di Indonesia yang dicanangkan oleh Wakil Presiden sebagai MPP berbasis digital.
Selanjutnya Kadis DPM-PTSP, Maman Firmansyah, S. STP., MM juga menyampaikan bahwa Forum ini dilaksanakan sebagai ajang untuk mendengarkan masukan dan saran bagaimana dalam setahun ini pelayanan MPP berjalan. Dan nantinya kita bisa memperbaiki dan meningkatkan baik sarana prasarana, sumber daya manusia (SDM) dan komitmen-komitmen terkait dalam memberikan pelayanan terhadap Masyarakat kota Kendari. (SY)