Monitoring Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja

04-08-2016 Kendari Dilihat 2388 kali

Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan kondisi dan faktor yang berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja karyawan atau pekerja lain (termasuk pekerja sementara dan karyawan kontraktor), tamu, atau siapa saja yang berada di tempat kerja. Hal ini mengacu pada Undang-Undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Selain itu dalam Peraturan Pemerintah RI No 50 tahun 2012 dikatakan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sedangkan dalam Pasal 2 nya dikatakan Penerapan SMK3 bertujuan untuk menjamin efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi, mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

Acara K3 ini baru pertama kali dilaksanakan di Balai POM Kendari, yang dibuka langsung oleh Kepala Balai POM di Kendari, Dra. Adillah Pababbari,Apt pada tanggal 3 Agustus 2016. Sebagai Narasumber Pusat dari Badan POM RI yaitu Dra. Herlina Boedhi Setijanti, Apt, M.Si (Kabid Toksikologi PROM) dan Tiurdinawaty, S.Si.,Apt.,MKM (Fungsional Analis Kebijakan PROM).

Harapannya adalah SMK3 ini segera dapat diterapkan di Balai POM Kendari dengan melakukan langkah-langkah pengendalian seperti identifikasi bahaya, Analisis Resiko dan Pengendalian. Namun demikian K3 ini harus diterapkan mulai dari diri sendiri karena selama ini di laboratorium juga telah disediakan peralatan-peralatan yang dapat digunakan untuk melindungi diri maupun pengendalian dari bahaya kebakaran.

Balai POM di Kendari

Sarana