Kunjungan Balai POM di Kendari Ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana

13-11-2025 Kendari Dilihat 190 kali

Kabupaten Bombana - 13 November 2025 - Sehubungan dengan tugas dan fungsi Balai POM di Kendari sebagai Unit Pelaksana Teknis dalam hal  Pengawasan Obat dan Makanan di Provinsi Sulawesi Tenggara, maka  diharapkan adanya Dukungan dan Kerjasama Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi dalam memberikan jaminan mutu terhadap Obat dan makanan yang beredar di seluruh Provinsi Sulawesi Tenggara. Hal tersebut sebagaimana Inpres No. 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan yang mengintruksikan kepada 10 Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengefektifkan Pengawasan Obat dan Makanan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Menindaklanjuti Inpres tesebut, Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan Permendagri No. 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah, selain itu Badan POM juga aktif melakukan dukungan UMKM melalui pelatihan dan pemberian izin edar kepada pelaku usaha di bidang pangan, kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Kegiatan Koordinasi terkait pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Bombana diawali dengan perkenalan Kepala Balai POM di Kendari yang baru yaitu Ibu Andi Amirah Nilawati, S. Si., Apt., M. HSM. kepada Bapak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana, bertempat di ruang Kepala Dinas, kami disambut oleh Kepala Dinas Kesehatan, Darwin, SE. didampingi oleh Kepala Seksi Kefarmasian, Vivin Erviani, S. Farm., Apt. Kepala Balai POM di Kendari didampingi oleh Kepala Subag Tata Usaha, Nurhadia, S. Si. dan Ketua Tim Pendampingan dan Sertifikasi UMKM,  Sienny, S. Si., Apt. menyampaikan beberapa hal yang menjadi titik kritis dalam melakukan kegiatan Pengawalan MBG, kegiatan DAK NF BOK POM dimana semua kegiatan disesuaikan dengan Rencana pelaksanaan yang telah disusun oleh Tim Dinkes kabupaten Bombana. Kepala Dinas Kesehatan sangat menyambut kedatangan Kepala Balai POM di Kendari untuk kedepannya koordinasi dapat dilakukan secara konsisten. Kamis, 13 November 2025 dibahas terkait Kasus Keracunan Luar Biasa akibat mengkonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada siswa SMP Negeri 20  Toburi dan SMA Negeri 10 Toburi di Kecamatan Poleang Utara, Dimana  Kepala Dinas Kesehatan mengharapkan keterlibatan semua Instansi sebagai Tim Satgas membahas bersama terkait bagaimana cara menangani/ langkah-langkah awal penyiapan MBG agar selanjutnya tidak terjadi lagi Kasus Keracunan akibat MBG.  Dilanjutkan pembahasan SK Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan (TKPPOM) sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 700/6206/SJ yang belum di tandatangani oleh Bapak Bupati. Disamping itu disampaikan juga terkait Surat Edaran tentang Pencegahan Resitensi Antibiotik (Anti Microbial Resistance) yang akan dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bombana.

Kepala Balai POM di Kendari juga menyampaikan terkait kegiatan DAK (Dana Alokasi Khusus) Non Fisik POM Tahun Anggaran 2025 yang diberikan agar dapat di selesaikan tepat waktu sesuai dengan Anggaran yang diberikan dan dilaporkan pelaksanaannya melalui Aplikasi Smartpom.

Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kendari beserta tim melanjutkan koordinasi ke Pemerintah daerah Kabupaten Bombana dalam hal ini Bupati Bombana, Bapak Ir. Burhanuddin Anwar, M. Si. Dalam pertemuan dengan Bapak Bupati Bombana dibahas terkait Kasus Keracunan Luar Biasa akibat mengkonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada siswa SMP dan SMA di Kecamatan Poleang Utara, dimana bapak Bupati mengharapkan keterlibatan semua Instansi sebagai Tim Satgas membahas bersama terkait bagaimana cara menangani langkah-langkah awal penyiapan MBG agar selanjutnya tidak terjadi lagi Kasus Keracunan akibat MBG.  Dilanjutkan pembahasan SK Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan (TKPPOM) tahun 2025 sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 700/6206/SJ yang belum di tandatangani oleh Bapak Bupati. Disamping itu disampaikan juga terkait Surat Edaran tentang Pencegahan Resitensi Antibiotik (Anti Microbial Resistance) yang akan ditandatangan oleh Bupati Kabupaten Bombana (SY)

 

Balai POM di Kendari

Sarana