Perencanaan pembangunan memerlukan data statistik yang berkualitas melalui kegiatan statistik. Kegiatan statistik menurut penyelenggaraannya dikategorikan menjadi kegiatan statistik dasar, sektoral, dan khusus. Kegiatan Statistik Dasar diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), kegiatan statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan kegiatan statistik khusus diselenggarakan oleh lembaga swasta.
Bertempat di Gedung Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat, 24 Oktober 2014 Balai Pengawas Obat dan Makanan Kendari yang di wakili oleh Evi Sultriana Zachri, S.Si.,Apt mengikuti koordinasi pengumpulan Metadata Statistik Sektoral/Khusus. BPS selaku koordinator kegiatan statistik di Indonesia memfasilitasi media penyebarluasan informasi kegiatan statistik melalui sistem aplikasi yaitu Sistem Informasi Rujukan Statistik (SIRuSa). SIRuSa memuat metadata kegiatan statistik dasar, sektoral dan khusus.
Selanjutnya diharapkan seluruh kegiatan statistik sektoral dan khusus dapat terintegrasi, karena seringkali terjadi kegiatan statistik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, lembaga , organisasi perorangan maupun kemasyarakatan memiliki kesamaan variabel tetapi memiliki konsep dan defenisi yang berbeda disebabkan adanya perbedaan kebutuhan dalam penyelenggaraan kegiatan statistik.
Balai POM di Kendari