KOMISI II DPRD KABUPATEN BUTON PRIHATIN DENGAN AIR MINUM ISI ULANG

19-11-2013 Kendari Dilihat 2066 kali

Berkenaan dengan galon air minum isi ulang, anggota DPRD Kabupaten Buton berkoordinasi  ke BPOM di Kendari untuk menyampaikan keprihatinannya terkait dengan masalah sanitasi dan higynenya serta  persyaratan-persyaratan yang seharusnya dipenuhi oleh usaha galon air minum isi ulang. Disampaikan oleh Ketua Komisi II Bapak Kadir, S. Pdi bersama tim   yang diterima di ruang  Kepala Balai POM di Kendari, 18 November 2013 bahwa setelah konsumsi air isi galon  yang beredar di Kab. Buton menyebabkan muntah, diare dan sakit perut . Lebih lanjut tim ini juga mempertanyakan bagaimana dengan proses perizinan dan pengawasannya.

Kepala Balai POM di Kendari, Dra. Adilah Pababbari, Apt.,MM menyampaikan secara detail terkait peraturan air minum isi ulang. Di jelaskan bahwa BPOM di Kendari mempunyai peran pengawasan terhadap produk obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Produk komplemen dan pangan dalam rangka perlindungan konsumen.  Terkait Pangan pengawasan dan perizinannya dilaksanakan sesuai dengan aturan PP 28 tahun 2004.  Dialog dan komunikasi berlangsung dengan hangat, antuisme dan apresiasi Anggota DPRD Kabupaten Buton disampaikan, sekaligus meminta kepada BPOM di Kendari untuk bisa  saling sharing dan menginformasikan lebih lanjut terkait pengawasan Obat dan Makanan. Selanjutnya Kepala Balai POM di Kendari yang di dampingi oleh Kepala SubBagian Tata Usaha BPOM di Kendari, Dra. Fauziah Idrus, Apt menyerahkan beberapa jenis  leafleat  dan peraturan PP No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan. Senyum hangat dan lantunan ucapan terima kasih mengakhiri dialog pertemuan ini sebagai ungkapan telah diterima dan disambut hangat oleh BPOM di Kendari.

BPOM di Kendari

Sarana