Berkenaan dengan galon air minum isi ulang, anggota DPRD Kabupaten Buton berkoordinasi ke BPOM di Kendari untuk menyampaikan keprihatinannya terkait dengan masalah sanitasi dan higynenya serta persyaratan-persyaratan yang seharusnya dipenuhi oleh usaha galon air minum isi ulang. Disampaikan oleh Ketua Komisi II Bapak Kadir, S. Pdi bersama tim yang diterima di ruang Kepala Balai POM di Kendari, 18 November 2013 bahwa setelah konsumsi air isi galon yang beredar di Kab. Buton menyebabkan muntah, diare dan sakit perut . Lebih lanjut tim ini juga mempertanyakan bagaimana dengan proses perizinan dan pengawasannya.
Kepala Balai POM di Kendari, Dra. Adilah Pababbari, Apt.,MM menyampaikan secara detail terkait peraturan air minum isi ulang. Di jelaskan bahwa BPOM di Kendari mempunyai peran pengawasan terhadap produk obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Produk komplemen dan pangan dalam rangka perlindungan konsumen. Terkait Pangan pengawasan dan perizinannya dilaksanakan sesuai dengan aturan PP 28 tahun 2004. Dialog dan komunikasi berlangsung dengan hangat, antuisme dan apresiasi Anggota DPRD Kabupaten Buton disampaikan, sekaligus meminta kepada BPOM di Kendari untuk bisa saling sharing dan menginformasikan lebih lanjut terkait pengawasan Obat dan Makanan. Selanjutnya Kepala Balai POM di Kendari yang di dampingi oleh Kepala SubBagian Tata Usaha BPOM di Kendari, Dra. Fauziah Idrus, Apt menyerahkan beberapa jenis leafleat dan peraturan PP No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan. Senyum hangat dan lantunan ucapan terima kasih mengakhiri dialog pertemuan ini sebagai ungkapan telah diterima dan disambut hangat oleh BPOM di Kendari.
BPOM di Kendari