Kinerja PPNS Balai POM di Kendari Dalam Upaya Penegakan Hukum Kejahatan di Bidang Obat dan Makanan TW II Tahun 2025

14-07-2025 Umum Dilihat 258 kali

Kinerja PPNS Balai POM di Kendari Dalam Upaya Penegakan Hukum Kejahatan di Bidang Obat dan Makanan TW II Tahun 2025

Balai POM di Kendari sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Badan POM, memiliki tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan bidang pengawasan obat dan makanan.  Secara  teknis operasional pengawasan Obat dan Makanan dilaksanakan di wilayah kerja masing-masing  sesuai ketentuan peraturan dan  perundang-undangan yang telah diatur dalam  Peraturan Badan POM  Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat Dan Makanan yang telah diubah dengan PerBPOM Nomor 3 Tahun 2025.  Salah satu tugas dan fungsi pengawasan obat dan makanan yang dilaksanakan oleh Balai POM di Kendari adalah fungsi di bidang penindakan dengan melaksanakan investigasi dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Sebagai bentuk implementasi dan kinerja pengawasan obat dan makanan di wilayah kerja UPT BPOM di Kendari  sampai dengan triwulan 2 tahun 2025 telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sebanyak  4 (empat) perkara yang terdiri dari 1 perkara pelanggaran kosmetik dan 3 perkara pelanggaran obat (melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan). Hal ini dilakukan sebagai upaya Balai POM di Kendari untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku kejahatan obat dan makanan.  

Perkara di bidang kosmetik, PPNS Balai POM di Kendari berhasil mengungkap peredaran kosmetik yang mengandung Bahan Berbahaya di Kota Kendari dan berhasil mengamankan barang bukti dengan nilai ekonomis sekitar 1,2 Miliar. Sedangkan untuk perkara obat, 2 perkara merupakan pelanggaran terhadap ketentuan melakukan pekerjaan kefarmasian berupa pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat-obat daftar G tanpa keahlian dan kewenangan, dimana pelaku telah dilakukan pembinaan sebelum dilakukan upaya penindakan. Sedangkan 1 perkara obat-obatan merupakan pelanggaran berupa mengedarkan obat-obat illegal yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.

Dari 4 perkara yang telah ditangani, 1 perkara telah selesai proses penyidikan dan telah diserahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses persidangan, sedangkan 3 perkara masih dalam proses penyidikan dimana berkas perkara telah diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti kelengkapan formil dan materiilnya.

Balai POM di Kendari akan terus melakukan pengawasan Obat dan Makanan, dan memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari penggunaan obat dan makanan yang tidak memenihi ketentuan dan dapat merugikan kesehatan. BPOM Hadir di seluruh wilayah Indonesia memastikan produk obat dan makanan yang beredar aman.

Balai POM di Kendari

Untuk Informasi Lebih Lanjut Bapak/ibu dapat menghubungi media layanan Balai POM di Kendari ; Website : bpomkendari.com ; Subsite : kendari.pom.go.id ; Whatshapp : 085174323714; Instagram : @bpomkendari ; Facebook ;BPOMKendari;Twitter:@bpomkendari,Email: infokombpomkdi@gmail.com ; Kantor: Kompleks Perkantoran Bumi Praja Anduonohu Kendari Balai POM di Kendari

Sarana