Kendari, 31 Juli 2026 – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kendari terus memperkuat pengawasan pengelolaan obat melalui peningkatan kompetensi dan pemahaman pelaku usaha sarana pelayanan kefarmasian terhadap regulasi terbaru. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Apotek dan Toko Obat Terhadap Pemenuhan Standar dan Persyaratan se-Kabupaten Konawe Selatan yang dilaksanakan di Hotel Sahid Azizah Syariah, Kendari.
Pada kegiatan tersebut, Kepala Balai Besar POM di Kendari, Andi Amirah Nilawati, S.Si., Apt., MHSM hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi terkait Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.
Dalam pemaparannya, Andi Amirah Nilawati menyampaikan bahwa pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian harus dilakukan sesuai dengan standar dan persyaratan yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjamin obat yang diterima dan digunakan oleh masyarakat tetap memenuhi aspek keamanan, mutu, dan khasiat.
“Apotek dan toko obat memiliki peran strategis dalam rantai pelayanan kesehatan. Pemenuhan standar pengelolaan obat bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga merupakan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat agar memperoleh obat yang aman dan bermutu,” ujar Andi Amirah Nilawati.
Lebih lanjut disampaikan bahwa regulasi terbaru ini menjadi pedoman bagi fasilitas pelayanan kefarmasian dalam melaksanakan pengelolaan obat secara baik, mulai dari proses pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, penyerahan, pencatatan, hingga pelaporan obat.
Kegiatan bimbingan teknis ini diikuti oleh pengelola apotek, toko obat, serta tenaga kefarmasian di wilayah Kabupaten Konawe Selatan. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan penguatan pemahaman mengenai pemenuhan standar dan persyaratan sarana pelayanan kefarmasian serta implementasi pengawasan obat sesuai ketentuan yang berlaku.
BBPOM di Kendari berharap dalam kegiatan yang diikuti oleh 120 peserta Apoteker Penanggungjawab dan atau Apoteker Pendamping ini dapat meningkatkan kepatuhan sarana pelayanan kefarmasian dalam menerapkan tata kelola obat yang baik sehingga masyarakat memperoleh pelayanan kefarmasian yang aman, efektif, dan berkualitas.
Melalui sinergi antara regulator, tenaga kefarmasian, dan pelaku usaha, BBPOM di Kendari terus berkomitmen mengawal peredaran obat yang aman dan bermutu bagi masyarakat Sulawesi Tenggara. Dalam kesempatan tersebut, Andi Amirah Nilawati, S.Si., Apt., MHSM juga menegaskan bahwa pengelolaan obat harus senantiasa mengacu pada prinsip Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) serta standar pelayanan kefarmasian yang berlaku. Sebagai tenaga profesional, apoteker memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara aspek bisnis dan tanggung jawab kemanusiaan dalam pelayanan kesehatan.
“Dalam pengelolaan obat harus sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk prinsip Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Apoteker berada pada posisi yang harus mampu menyeimbangkan antara keuntungan usaha dan kemaslahatan umat. Profesionalisme Apoteker menjadi kunci agar pelayanan kefarmasian tetap mengutamakan keselamatan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Andi Amirah Nilawati.
Beliau menambahkan bahwa keberadaan Apoteker bukan hanya sebagai pengelola sarana pelayanan kefarmasian, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam memastikan masyarakat mendapatkan obat yang tepat, aman, bermutu, serta digunakan secara rasional. (MB)