KENDARI – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kendari berkomitmen penuh dalam melindungi keamanan obat dan makanan di masyarakat Sulawesi Tenggara. Hal ini dibuktikan melalui pelaksanaan asesmen reakreditasi SNI ISO/IEC 17025 2017 pada tanggal 20–21 Agustus 2026 di kantor BBPOM di Kendari.
Kegiatan ini dibuka oleh Plh. Kepala BBPOM di Kendari, Mirnawati Purba. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa proses penilaian ini merupakan langkah penting untuk mengevaluasi kinerja laboratorium secara objektif dan transparan.
Proses reakreditasi ini dipantau langsung oleh Tim Asesor dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Tim ahli yang bertugas terdiri dari Yus Maria Novelina selaku Asesor Kepala, didampingi oleh empat anggota asesor lainnya, yaitu Artati Hapsari, Ellya Santhy, Endah Primaningsih, dan Maria Fatima Palupi. Penilaian ini bertujuan untuk menguji konsistensi laboratorium BBPOM di Kendari dalam menerapkan standar mutu internasional SNI ISO/IEC 17025:2017, sebuah sertifikasi resmi yang menjamin keandalan dan keakuratan hasil uji laboratorium.
Laboratorium pengujian BBPOM di Kendari diperkuat oleh 29 personel pengujian yang kompeten di bidangnya. Selain didukung oleh staf yang ahli, seluruh peralatan uji yang digunakan dipastikan memiliki akurasi tinggi dan metode pengujian yang mengacu pada standar resmi nasional maupun internasional.
Selama proses penilaian berlangsung, Tim Asesor KAN melakukan asesmen terhadap managemen laboratorium, metode pengujian, keabsahan hasil pengujian dan proses pengujian secara langsung (witness) terhadap 11 parameter uji yang terdapat dalam standar ruang lingkup di laboratorium BBPOM di Kendari.
BBPOM di Kendari berkomitmen penuh untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan demi menjaga kualitas pengujian yang valid sehingga dapat melindungi masyarakat Sulawesi Tenggara dari obat dan makanan yang tidak aman.