Intensifikasi Pengawasan Pangan Terpadu Menjelang Natal dan Tahun Baru
Dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan, khususnya menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Balai POM di Kendari bersama Dinas Kesehatan Kota Kendari kembali melakukan Kegiatan Intensifikasi Pengawasan, dengan target Pangan Olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kadaluarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat,dll) pada sarana distribusi pangan Ritel modern pada tanggal 23 Desember 2021,dengan tetap menjalankan protokol kesehatan mengingat situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Pada kegiatan ini dilakukan pemeriksaan terhadap produk pangan olahan pada beberapa sarana ritel modern tidak ditemukan pangan olahan yang kedaluwarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain) tetapi masih ada ditemukan produk industri rumah tangga yang tidak mencantumkan nomor izin edar.
Petugas juga memberikan KIE/Pembinaan kepada pemilik sarana/ karyawan agar menjaga produk pangan yang dijual tetap memenuhi syarat keamanan dan mutu . Khususnya agar melakukan pengecekan terhadap produk yang diterima dengan Cek KLIK (cek Kemasan, cek Label, cek Izin Edar, dan cek Kedaluwarsa)
Balai POM di Kendari (MP)