Sebagai wujud perlindungan masyarakat terhadap obat dan makanan yang beresiko bagi kesehatan, menjelang perayaan natal tahun 2013 dan tahun baru 2014, pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2013, Pos POM Baubau turun melakukan pemeriksaan sarana distribusi pangan di Kota Baubau.
Bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Baubau, Pos POM Baubau melakukan pemeriksaan sarana distribusi pangan. Sasaran pemeriksaan adalah Pangan Tanpa Izin Edar / ilegal; pangan Daluarsa; pangan rusak dan pangan tidak memenuhi ketentuan label serta pangan dengan label tanpa bahasa Indonesia. Pemeriksaan dilakukan terhadap sarana di tingkat distributor dan pengecer pangan dan yang menjual parsel.
Hasil pemeriksaan terhadap 11 sarana distribusi pangan ditemukan produk pangan daluarsa, produk pangan rusak (kemasan bocor, berkarat, penyok atau berjamur), produk pangan impor Tanpa Izin Edar / ilegal dan produk pangan dengan label tanpa bahasa Indonesia pada 7 sarana distribusi pangan dan 4 sarana memenuhi ketentuan. Terhadap produk yang tidak memenuhi syarat dilakukan pemusnahan oleh pemilik sarana disaksikan oleh petugas.
Kepada pemilik sarana, petugas menyampaikan agar tidak mendistribusikan produk pangan ilegal / Tanpa Izin Edar, pangan daluarsa, pangan yang rusak dan pangan yang tidak memenuhi ketentuan label atau pangan dengan label tanpa bahasa indonesia sehingga masyarakat khususnya Kota Baubau dapat terlindungi dari obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.
Menjelang Natal 2013 dan tahun Baru 2014, Pos POM Baubau bekerja sama dengan lintas sektor tetap akan melakukan pengawasan sarana distribusi pangan secara intensif. Kegiatan ini mendapat apresiasi dari pemerintah Kota Baubau.
Balai POM di Kendari