Hearing Dengan Anggota Dewan DPRD Kota Kendari

10-07-2015 Kendari Dilihat 1963 kali

Rabu, 8 Juli 2015 Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari bersama Dinas Kesehatan Kota, Kadis Perindagkop dan UMKM Kota serta Badan Pelayanan Perizinan Satu Pintu memenuhi undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari terkait Intensifikasi Pengawasan produk obat dan makanan di Kota Kendari.

Dari beberapa hasil pemeriksaan sarana ditemukan produk kadaluarsa, kemasan rusak dan tanpa ijin edar. Berdasarkan Undang-Undang RI  No 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 90 menyatakan :

(1). Setiap orang dilarang mengedarkan pangan tercemar

(2). Pangan tercemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pangan yang :

a. mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;

b. mengandung cemarang yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;

c. mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan;

d. mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai;

e. diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau

f. sudah kadaluarsa

Selanjutnya dalam pasal 94 dinyatakan

(1). Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (2)  mengenai pemenuhan standar mutu pangan, Pasal 89 mengenai label kemasan pangan, Pasal 90 ayat (1) mengenai pangan tercemar, dan pasal 93 mengenai impor pangan dikenai sanksi administratif.

(2). Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :

a. denda;

b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran

c. penarikan pangan dari peredaran oleh produsen;

d. ganti rugi; dan/atau

e. pencabutan izin

(3). Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan  mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Terkait dengan pasal tersebut, dibutuhkan mekanisme agar sanksi yang diberikan kepada sarana yang melanggar dapat memberikan efek jera. Dan hasil pertemuan disimpulkan bahwa Balai POM Kendari akan memberikan tembusan sanksi administratif berupa Peringatan dan Peringatan Keras kepada Perindagkop dan UMKM Kota serta Badan Pelayanan Perizinan Satu Pintu memenuhi undangan selaku pihak yang mengeluarkan ijin terhadap sarana. Kepala Balai POM di Kendari , Dra. Adilah Pababbari, Apt, MM juga memaparkan pengawasan selama bulan Ramadhan termasuk pengujian takjil dan parcel.

Selain itu dari lintas sektor menginginkan kerjasama selama ini dengan Balai POM di Kendari dalam turun sidak bersama dapat ditingkatkan dan Anggota Dewan akan mengusulkan penambahan anggaran dalam tahun berikutnya bagi SKPD yang masih kurang anggarannya untuk pengawasan. Hal ini tentunya untuk membantu tugas dari Balai POM di Kendari yang harus mengawasi seluruh provinsi Sulawesi Tenggara dengan 17 kabupaten/kota.

 

                                                                                                                 Balai POM di Kendari

Sarana