Hasil pengawasan pangan selama menjelang bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri 1435H disampaikan oleh Kepala Balai POM di Kendari, Dra. Adilah Pababbari, Apt, MM, dan Kasie Selik, Dra. Hasnah Nur, Apt, MPH dalam dialog interaktif RRI, Kamis, 24 Juli 2014. Pengawasan dilakukan terhadap toko, swalayan, maupun sarana distribusi di 14 kabupaten/kota. Disampaikan juga temuan yaitu Bahan Tambahan Pangan berupa pewarna makanan yang dilarang karena mengandung Rhodamin B (pewarna untuk tekstil) sebanyak 650 lusin dan temuan ini diserahkan oleh pemilik sarana kepada petugas BPOM Kendari dengan Berita Acara Serah Terima untuk dimusnahkan di Balai POM Kendari. Bahan Tambahan Pangan (BTP) ini sudah lama dilarang beredar karena penandaannya masih SP yang sejak tahun 2003 sudah tidak berlaku. Sesuai ketentuan Bahan Tambahan Pangan harus memiliki kode registrasi berupa MD karena pendaftarannya melalui Badan POM RI.
Dari beberapa produk yang jadi temuan sebagian besar adalah produk-produk yang paling banyak digunakan menjelang idul fitri seperti mentega, sambal, kecap, BTP, mie instan, bumbu, susu dan biskuit.
Balai POM juga melakukan pengawasan terhadap jajanan buka puasa di lokasi yang berbeda yaitu di Anduonohu, Bundaran Mandonga, dan Pasar Panjang. Sampel diambil secara acak dan yang dicurigai. Dari hasil pengujian ditempat ditemukan jajanan yang masih menggunakan bahan berbahaya yaitu Rhodamin B di Anduonohu dan langsung disampaikan kepada penjual.
Hadir juga dalam dialog ini Kepala Bidang Keamanan Pangan Badan Ketahanan Pangan Kota, Ibu Hermin, yang ikut dalam Intensifikasi pengawasan pangan terpadu bersama Balai POM Kendari, dan beliau menjelaskan tentang temuan berupa buah segar dari hasil uji Balai POM Kendari di tempat menggunakan Test Kit. Hasilnya cukup memprihatinkan karena beberapa pangan segar yang diuji positif mengandung bahan berbahaya Formalin di Pasar buah yaitu Apel impor dan Anggur Merah yang diambil dari luar Sulawesi Tenggara.
Balai POM di Kendari