Gelar Hasil Intensifikasi Pengawasan Terpadu Nataru dan Aksi Penertiban Pasar
Senin, 27 Desember 2021 Balai POM di Kendari menggelar Konferensi Pers terkait Hasil Pengawasan Obat dan Makanan Tahun 2021 dan Intensifikasi Pengawasan Pangan Terpadu Menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 yang bertujuan untuk penyampaian informasi pengawalan BPOM kepada masyarakat melalui media. Bertempat di Aula Kantor Balai POM di Kendari Yoseph Nahak Klau Kepala Balai POM di Kendari menyampaikan Intensifikasi pengawasan pangan terpadu merupakan bentuk pengawasan post market bertujuan untuk mengantisipasi potensi bahaya produk pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) yang cenderung meningkat pada hari besar keagamaan, sebagai akibat meningkatnya permintaan dan persediaan produk pangan. Fokus pengawasan pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ Ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana Ritel dan distrubutor.
Intensifikasi pengawasan pangan olahan dilakukan bekerja sama dengan lintas sektor terkait dan dilaksanakan dalam 5 tahap. 3 Tahap dilaksanakan mulai 01 Desember hingga 22 Desember serta 2 tahap selanjutnya hingga 07 Januari 2022. Dari hasil intensifikasi pangan ditemukan 13 atau 81,25 % sarana Distributor Memenuhi Ketentuan dan 3 atau 18,75% sarana distributor Tidak Memenuhi Ketentuan, sedang untuk sarana Ritel Modern 10 atau 43,48% Memenuhi Ketentuan dan 13 atau 56,52% Tidak memenuhi Ketentuan. Hal ini menunjukkan bahwa sarana distributor tingkat kepatuhan dan kesadaran terhadap aturan dan mutu pangan lebih tinggi dibanding dengan ritel. Untuk temuan produk hasil intens Nataru terdapat 125 kemasan yang rusak dan 12 kemasan yang kedaluarsa dengan tindak lanjut perintah pemusnahan, pengembalian produk ke supplier serta dilakukan pembinaan dan KIE terhadap petugas ritel.
Pada Konferensi pers hasil pengawasan pangan terpadu yang diikuti oleh media elektronik, cetak dan online di Sulawesi Tenggara yang juga dihadiri kepala loka POM Baubau oleh Yoseph Nahak Klau lebih lanjut menyampaikan Hasil Penertiban Pasar melalui Pemeriksaan Sarana. Dari ke 58 sarana yang telah dilakukan Aksi Penertiban Pasar dari produk obat, otr, sk dan kosmetik yang TMS, terdapat 16 sarana yang Memenuhi Ketentuan (27.59%) dan 42 sarana yang Tidak Memenuhi Ketentuan (72.41%). Jumlah Temuan Produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) Produk Obat 93 item (21.73%), Produk OTR BKO 16 item (3.74%), Produk Kedaluarsa 42 item (9.81%) dan Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar : 277 item (64.72%).
Upaya terus dilakukan oleh BPOM dalam mengantisipasi beredarnya produk yang tidak memenuhi ketentuan dan terus berupaya melindungi masyarakat dan memberi pelayanan salah satu diantaranya adalah mengajak Konsumen Cerdas melalui Cekklik cek Kemasan pastikan kemasan dalam keadaan baik, cek Label baca Label dengan saksam, cek Izin Edarnya pastikan produk pangan olahan lkemasan telah terdaftar dan cek Kedaluarsanya.
Balai POM di Kendari (HN)