Forum Konsultasi Dan Komunikasi Publik Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik Menuju Layanan Prima
Balai POM di Kendari gelar Forum Konsultasi dan Komunikasi Publik dengan mengususung tema “Keterbukaan Informasi Publik Menuju Pelayanan Prima Obat dan Makanan” Selasa, 25/06/2024 bertempat di Hotel Zahra Kota Kendari, dengan melibatkan peserta dari perwakilan Stakeholder, pelaku usaha, Ormas, akademisi, mahasiswa, Masyarakat dan Media
Dalam sambutan pembukaan Kepala Balai POM di Kendari yang di wakili Ketua Tim Pelayanan Publik Dra. Hasnah Nur,Apt.,MPH menyampaikan Balai POM di Kendari sebagai UPT Badan POM turut menyelenggarakan Pelayanan Publik dengan berbasis dan bertujuan sesuai arahan Reformasi Birokrasi. Dasar hukum pelaksanaan FKP Amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang selanjutnya dijabarkan dijabarkan dalam Peraturan Kepala Badan POM perBPOM No.28 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. .
FKP merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat yang menuntut pelayanan publik berkualitas. "Pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat harus bisa diakses dengan cepat, bagus, mudah dalam penggunaannya, serta terukur, sehingga kita bisa memberikan kepastian kepada masyarakat. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah meningkat.
Disesi selanjutnya oleh Hasnah Nur Koordinator Substansi Informasi dan Komunikasi memparkan Standar Pelayanan Puiblik sistem, mekanisme, prosedur yang tertuang dalam standar pelayanan serta komponen komponen lainya. Pelayanan publik diberikan untuk memenuhi kebutuhan dan hak masyarakat, kegiatan pelayanan pada dasarnya menyangkut pemenuhan suatu hak, dan melekat pada setiap orang, baik secara pribadi maupun berkelompok (organisasi), yang diberikan oleh penyelenggara pemerintah serta dilakukan secara universal.
Balai POM di Kendari pada prinsipnya melaksanakan pelayanan didukung dengan Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas yang ada dan disesuaikan dengan standar pelayanan pada jenis pelayanan dalam memberi layanan informasi, pengaduan, Uji laboratorium sampel pihak 3, sertifikasi obat dan makanan, Layanan Sertifikasi eksport Import, Layanan sertifikasi CDOB, CPOTB, CPKB, CPPOB dan Notifikasi Kosmetik.
Dalam acara diskusi, peserta memberikan masukan dan beberapa kendala yang dirasakan dalam menerima layanan yang diberikan oleh petugas guna perbaikan secara berkelanjutan. . Alur registrasi yang secara online, persyaratan terkait obat dan makanan, akses untuk pelayanan untuk dipermudah ditampung dalam rangka perbaikan, dan akhirnya memberikan beberapa rekomendasi yang harus di tindaklanjuti. Balai POM di Kendari berkomitmen terus meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan dan bekerja secara optimal dalam melindungi masyarakat Sulawesi Tenggara dari peredaran Obat dan Makanan yang beresiko terhadap Kesehatan. Pelayanan Publik akan memberikan yang terbaik kepada pelanggan pengguna jaza layanan Balai POM di Kendari.
Menutup rangkaian acara FKP, Kepala Balai POM di Kendari Riyanto,S.Farm.,Apt.,M.Sc dalam sambutan penutupan menyampaikan dan menegaskan kembali tujuan dari pelaksanaan FKP selain dilakukan Sosialisasi Standar pelayanan sebagai salah satu bentuk keterbukaan informasi juga bertujuan untuk mereview dan memperoleh masukan dan usulan perbaikan serta peningkatan layanan publik dari para peserta sebagai mitra Balai POM di Kendari yang juga sekaligus sebagai evaluasi dan monitoring efektifitas kebijakan layanan public. Selain itu forum ini menjadi ruang partisipasi publik untuk mendapatkan informasi, memperoleh pengetahuan dan hal hal terkait obat dan makanan beserta dengan kebijakannya.(HN)
Balai POM di Kendari
Untuk Informasi Lebih Lanjut Bapak/ibu dapat menghubungi media layanan Balai POM di Kendari ; Website : bpomkendari.com ; Subsite : kendari.pom.go.id ; Whatshapp : 085174323714; Instagram : @bpomkendari ; Facebook ; BPOMKendari ; Twitter : @bpomkendari, Email: infokombpomkdi@gmail.com ; Kantor: Kompleks Perkantoran Bumi Praja Anduonohu Kendari Balai POM di Kendari