Upaya pemberdayaan masyarakat, Badan POM RI merasa perlu strategi komunikasi baru dalam penyebaran informasi Obat dan Makanan kepada masyarakat luas. Oleh sebab itu dibutuhkan sarana komunikasi yang memanfaatkan teknologi informasi populer yang mampu mencapai sasaran seperti media sosial.
Media sosial adalah media pendamping website (www.pom.go.id) yang menawarkan cara-cara mudah dan rendah biaya untuk dapat menggaungkan nama BPOM di dunia virtual sehingga membuat BPOM terus diingat oleh publik. Hal ini juga dapat menciptakan tumbuhnya komunitas yang akan sangat berguna bagi BPOM. Hal ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Peraturan Hukum dan Media oleh Biro Hukum dan Humas Badan POM RI yang diselenggarakan di Aula Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari, Senin, 8 September 2014. Tim dari Badan POM RI yang terdiri dari Kepala Biro Hukum dan Humas Bapak Budi Djanu Purwanto, SH.,MH, Kepala Bagian Humas Ibu Nany Bodrorini, Kasubbag Layanan Bantuan Hukum Bapak AdamP.W.A.Wibowo, Kasubbag Media Massa Ibu Nelly L. Racman dan Fahmi Reza.
Selain itu diperkenalkan juga Struktur Media Sosial BPOM yang terdiri dari 4 level yaitu Level 1 : website www.pom.go.id, Level 2 : Akun Utama BPOM, Level 3 : @halobpom500533, dan level 4 : Personal Account.
Balai POM di Kendari