Media Cetak Berita Kota, 15 Juli 2014, dalam wawancaranya dengan Kepala Bailai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari, meminta kejelasan mengenai batas waktu penarikan pangan sebelum tanggal kadaluarsa sehubungan dengan temuan dalam Intensifikasi Pengawasan Pangan selama Bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri bersama lintas sektor terkait.
Kepada Wartawan, Ibu Dra. Adilah Pababbari, Apt, MM menyampaikan bahwa tidak ada peraturan yang menyatakan tentang batas waktu penarikan produk pangan sebelum tanggal kadaluarsanya. Hanya ada peraturan yang menyatakan bahwa setiap orang diarang mengedarkan pangan yang sudah kadaluarsa sesuai PP No 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan serta PP No 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
Namun dalam teknis pelaksanaannya agar tidak terjadi kelalaian dalam pengawasan produk oleh pihak toko/sarana distribusi, agar produk-produk yang telah mendekati masa expired date dapat disisihkan sesuai dengan prinsip First In First Out. Produk pangan akan tetap memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizinya jika dalam proses distribusi tidak mengalami kerusakan terhadap kemasan dan proses penyimpanannya sesuai dengan petunjuk yang tertera dalam penandaan label.
Balai POM di Kendari