Cegah Bahaya Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal. BPOM di Kendari Edukasi Warga Ladongi

27-05-2025 Umum Dilihat 265 kali

Ladongi - Selasa (27/05/2025) Balai POM di Kendari menggelar kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Kosmetika dan Obat Tradisional Aman di Aula Kantor Kelurahan Ladongi, dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kosmetik dan obat tradisional yang aman. Kegiatan ini dihadiri oleh 25 peserta yang berasal dari pelaku usaha kosmetik dan obat tradisional, petugas kesehatan, ibu PKK, dan masyarakat setempat.

Kegiatan diawali dengan pemberian sambutan oleh Lurah Ladongi, Muchtar Tidjang yang menyampaikan bahwa kegiatan KIE ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk  meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang cara memilih dan menggunakan produk kosmetik  dan obat tradisional, dimana produk-produk tersebut saat ini dapat dengan mudah diperoleh melalui media online.

Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur Ridwan Nasir  membuka acara secara resmi setelah menyampaikan bahwa peningkatan jumlah sarana fasilitas distribusi produk kosmetik dan obat tradisional perlu menjadi perhatian dalam pengawasan Balai POM di Kendari. Khususnya pengawasan produk kosmetik, dimana masyarakat mudah tergiur untuk menjadi lebih putih dan glowing dengan cara instan dan dalam waktu yang singkat, dimana hal ini dapat beresiko mengganggu kesehatan.

Dalam kegiatan KIE ini, peserta dipaparkan materi tentang Aman Konsumsi Obat  Bahan Alam oleh Ratna Palupi Fajarini  dan materi Cerdas dalam Memilih Kosmetik serta Peraturan tentang Pengawasan Produk Kosmetik oleh Dewi Amni Idrus. Selanjutnya, dilakukan sesi diskusi, tanya jawab dan kuis yang memberikan ruang bagi peserta untuk menggali informasi lebih dalam dan berdiskusi langsung dengan para narasumber.

Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman peserta dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik dan obat tradisional secara bijak, serta mampu melindungi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat dari penggunaan produk yang tidak aman dan berpotensi membahayakan Kesehatan (DAI).

Sarana