Berdasarkan hasil pengawasan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari, Kabupaten Bombana merupakan salah satu produsen terbesar produk Terasi yang distribusinya telah sampai ke provinsi lainnya di Indonesia, dan sebagai tindaklanjut dari temuan telah dilakukan pemusnahan terhadap produk terasi yang diduga mengandung bahan berbahaya yaitu Rhodamin B.
Bertempat di Ruang kerja Bupati Kabupaten Bombana, 29 April 2015, Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari , Dra. Adilah Pababbari, Apt, MM didampingi Kasie. Listing dan Penandaan Produk Pangan dan Bahan Berbahaya Dina Mariana, S.Si.,Apt, MP, melakukan audiensi dengan pemerintah daerah Kabupaten Bombana yang dihadiri langsung oleh Bupati Bombana Bapak H. Tafdil, SE, MM, Sekretaris Daerah H. Burhanuddin A. HS, Noy, SE, Msi., Kepala Dinas Kesehatan Dr. Sunandar, M.Kes, dan Kepala Bidang Pengembangan Industri Dinas Perindagkop, Anton Ferdinan, S.Pd.
Dalam kunjunganya, Ibu Dra. Adilah Pababbari, Apt, MM menyampaikan hal terkait surat edaran Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 511.1/7499/SJ tentang Pengawasan Terpadu Bahan Berbahaya Yang Disalahgunakan Dalam Pangan yang tindak lanjutnya diimplementasikan dalam bentuk pembentukan Tim Pengawas Terpadu di Daerah yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan, peredaran dan penggunaan sarana produksi , importasi, distribusi, pengecer, pengguna akhir bahan berbahaya dan tempat-tempat sumber pasokan bahan berbahaya .
Selain itu juga agar Tim Terpadu dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal Pemerintah Daerah harus mengalokasikan dana pengawasan Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dalam Pangan sebagaimana diamanatkan pada Pasal 17 Peraturan Bersama yang berbunyi Pendanaan Pengawasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat agar dimasukkan kedalam dokumen Renja SKPD tahun berikutnya.
Balai POM di Kendari