BPOM Kendari Tindak Pabrik Kosmetika Ilegal yang Diduga Mengandung Bahan Dilarang

07-10-2024 Umum Dilihat 1271 kali

Kendari - BPOM kembali menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya praktik produksi kosmetika ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetika. Produk kosmetika ilegal tersebut ditemukan pada ruko yang memproduksi kosmetika ilegal di Kota Kendari Sulawesi Tenggara.

Penyidik BPOM di Kendari bekerja sama dengan Ditreskrimsus (Korwas PPNS) Polda Sulawesi Tenggara dan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara, telah melakukan penindakan ke sarana kosmetika ilegal tersebut, pada hari Jumat, 07 Juni 2024. Hasilnya, menemukan dan menyita barang bukti Produk kosmetika ilegal sebanyak 6.825 buah/pot/pcs/botol bernilai total Rp100 juta

Semua barang bukti tersebut telah disita dan saat ini, BPOM Kendari masih melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) saksi pemilik, istri dan karyawan dan 1 (satu) orang ahli. Hasil pemeriksaan, 1 (satu) orang diduga pelaku berinisial JIY yang merupakan pemilik usaha. Praktik produksi ini diduga sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2021 dan juga sebagai distributor kosmetika ilegal yang lain.

Peredaran kosmetika ilegal ini sudah dikirim ke berbagai daerah provinsi dan kab./Kota di Sulawesi Tenggara. Produk kosmetika ilegal ini sangat berbahaya. Selain produk yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, kita juga melihat pada sarana ini tidak menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), terutama aspek higiene sanitasi sarana sangat kurang.

Dari Hasil uji Laboratorium BPOM Kendari terhadap Kosmetika tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan dilarang dalam kosmetika sesuai peraturan persyaratan teknis bahan kosmetika sangat berisiko bagi kesehatan. Kandungan bahan dilarang dalam pada kosmetika adalah sebagai berikut:
a. Mercuri, bahaya pemakaian merkuri dalam kosmetik dapat menimbulkan gejala keracunan berupa gangguan sistem saraf seperti kerusakan permanen otak, gerakan tangan, yang paling parah dari dampak penggunaan kosmetik yang mengandung merkuri adalah penyakit kanker kulit. Kandungan merkuri bisa masuk ke dalam tubuh dan menyebabkan virus kanker akan menyebar ke seluruh tubuh. Merkuri digunakan sebagai salah satu bahan untuk memutihkan kulit karena mampu menghambat pembentukan melanin atau pigmen kulit, sehingga kulit tampak lebih cerah dalam waktu singkat. Meski mampu memberikan hasil yang instan, tetapi dampaknya bagi kesehatan tidak bisa disepelekan.

Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan kegiatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Melihat bahaya yang dapat timbul tersebut, BPOM mengimbau masyarakat untuk terus menambah pengetahuan dan wawasan, sehingga menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan tidak menggunakan kosmetika tanpa izin edar. Dalam hal ini, termasuk produk racikan tanpa izin edar dan/atau kosmetika mengandung bahan dilarang sesuai peraturan persyaratan teknis bahan kosmetika.


Dalam memperoleh kosmetika, upayakan selalu membeli dan memperoleh kosmetika dari sarana penjualan yang jelas, tepat, dan terpercaya, baik di sarana penjualan offline maupun online. Jika berbelanja kosmetika secara online, beli dari toko online resmi (official store), dan selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetika. Untuk itu, kami mengajak kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada BPOM Kendari, jika mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran kosmetika ilegal di lingkungannya. (WM)

Sarana