Bimtek Penilaian Mandiri Penerapan CPPOB Bagi Pelaku Usaha PIRT Kab. Konawe
Balai POM di Kendari kembali hadir dalam kegiatan “Bimbingan Teknis Penialaian Mandiri CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) bagi pelaku usaha pangan yang telah memperoleh SPP-IRT yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe melalui angggaran DAK Non Fisik Pengawasan Obat dan Makanan tahun 2024, kamis 12/12/2024 bertempat di Hotel Arisandy Kab.Konawe. Hadir sebagai narasumber dari BPOM di Kendari Hasnah Nur, PFM Ahli Madya memaparkan materi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
Bimtek ini bertujuan meningkatkan kepedulian pelaku usaha terhadap system keamanan pangan dan agar dapat menerapkan CPPOB-IRTP sesuai dengan ketentuan. Bimtek diikuti 90 orang peserta pelaku usaha PIRT yang merupakan Penanggung Jawab/pemilik usaha PIRT. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang SDK dan Pelayanan Farmasi mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kab. Konawe.
Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) memiliki peranan penting dalam sistem keamanan pangan di Indonesia. Umumnya IRTP merupakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang banyak tersebar di pelosok Indonesia. IRTP ini memiliki potensi ekonomi yang sangat strategis serta potensi risiko produk maka perlu terus dilakukan pengawalan, pendampingan dan pengawasan untuk keselarasan antara pertumbuhan IRTP yang cepat dengan peningkatan keamanan dan mutu produk.
Pengawalan terkait aspek keamanan dan mutu Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dimana BPOM melakukan pengawasan keamanan pangan, mutu pangan dan gizi pangan untuk pangan olahan, termasuk PIRT. Pada PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan menyatakan bahwa pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, dan gizi pangan untuk pangan olahan industri rumah tangga dilaksanakan oleh Kepala Badan dan/atau Bupati/Wali kota secara sendiri atau bersama-sama.
Selain pemaparan materi, juga kepada seluruh peserta melakukan penilaian secara mandiri terhadap penerapan CPPOB melalui Form yang dibagikan kepada peserta. Melalui Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB IRT ini, diharapkan para Pemiilik usaha IRT dapat secara mandiri menilai, mengevaluasi dan memperbaiki Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik. Penilaian mandiri ini menunjukkan gambaran yang dapat diketahui sendiri oleh pelaku usaha tentang pelaksanaan dari CPPOB. Dan selanjutnya dengan meningkatnya kepedulian akan keamanan pangan, meningkatnya kualitas Produk Pangan IRT, Pangan Industri Rumah Tangga mampu bersaing menembus pasar.(HN)
Balai POM di Kendari
Untuk Informasi Lebih Lanjut Bapak/ibu dapat menghubungi media layanan Balai POM di Kendari ; Website : bpomkendari.com ; Subsite : kendari.pom.go.id ; Whatshapp : 085174323714; Instagram : @bpomkendari ; Facebook ; BPOMKendari ; Twitter : @bpomkendari, Email: infokombpomkdi@gmail.com ; Kantor: Kompleks Perkantoran Bumi Praja Anduonohu Kendari Balai POM di Kendari