BIMTEK PASAR AMAN BAHAN BERBAHAYA
Pasar merupakan tempat terjadinya transaksi jual beli berbagai komoditi atau produk termasuk bahan berbahaya yang seing disalah gunakan dalam pangan. Bahan berbahaya yang seing disalahgunakan dalam pangan dapat ditemukan dijual bebas dilos/kios penjual pangan di pasar. Hal tersebut juga diperkuat dengan hasil sampling dan pengujian terhadap pangan yang dilakukan di pasar, masih ditemukan produk yang positif mengandung bahan berbahaya. Bahan berbahaya tersebut antara lain boraks, formalin, pewarna tekstil Rhodamin B dan Methanil Yellow.
Dalam rangka mencegah dan mereduksi peredaran bahan berbahaya dipasar, BPOM di Kendari sebagai unit pelaksana teknis Badan POM RI melaksanakan program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya, dengan melibatkan peran aktif tidak hanya dari lintas sektor terkait tetapi juga melalui peran aktit masyarakat dan pelaku usaha dalam mendukung program tersebut. Sebagai bentuk peran aktif masyarakat, BPOM di Kendari melaksanakan BImbingan Teknis Sampling dan pengujian bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya serta pengujian yang dilakukan dengan cara cepat menggunakan test KIT Formalin, Boraks, Rhodamin B dan Methanil yellow terhadap petugas pasar yang langsung mengawasi transaksi dan operasional pasar.
Bimbingan teknis ini berlangsung di Pasar Tadoha Mappacing Kab. Bombana, 27 Juni 2018. Materi yang disampaikan adalah materi sampling dan cara pengujian yang dibimbing langsung oleh petugas BPOM di Kendari. Tujuan pelaksanaan kegiatan Bimtek adalah menyiapkan petugas pengelola pasar yang memiliki keterampilan sebagai pengawas bahan berbahaya khususnya di pasar tradisional, memberikan pengetahuan dan pemahaman sehingga mampu mengenali dan memahami karakteristik dari bahan berbahaya seperti formalin, boraks, rhodamin B dan Methanil yellow serta dapat mengidentifikasi jenis produk bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya.
BPOM di Kendari