Bimbingan Teknis Petugas Pasar Aman Berbasis Komunitas Tahun 2024 di Kabupaten Buton Utara

22-07-2024 Umum Dilihat 2756 kali

Buton Utara - BPOM di kendari melaksanakan bimbingan teknis petugas pasar aman berbasis komunitas yang dirangkaikan dengan sampling dan pengujian di Pasar Mina-Minanga sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas Tahun 2024 di Kabupaten Buton Utara, pada hari Rabu-Kamis tanggal 17-18 Juli 2024. Tujuan kegiatan ini adalah untuk melatih petugas pengelola pasar agar dapat melakukan pengawasan terhadap bahan pangan maupun produk pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya melalui pengambilan contoh dan pengujian cepat menggunakan rapid test kit dan meningkatkan partisipasi pengelola pasar dalam menerapkan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik di pasar untuk memutus rantai distribusi pangan yang mengandung bahan berbahaya yang beredar di pasar.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buton Utara, Sahrun Akri, SP, M.Si. Dalam sambutannya, beliau mengapresiasi Balai POM di Kendari atas pelaksanaan program Pasar Aman di Pasar Mina-Minanga. Lebih lanjut beliau menyampaikan dukungannya untuk keberlanjutan program Pasar Aman Berbasis Kominitas dan jika memungkinkan untuk dapat mereplikasi program ini di pasar-pasar yang terdapat di wilayah Kabupaten Buton Utara yang belum dintervensi oleh BPOM di Kendari.

Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh petugas pasar dan pengawas pasar dari Dinas Perindustrian dan Pergadangan daerah setempat. Kepada para peserta diberikan materi berupa pengenalan program Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas, cara pengambilan contoh, pengujian menggunakan test kit, serta pelaporan hasil sampling dan pengujian, sesuai modul “Pengujian Cepat Identifikasi Bahan Berbahaya dan Pangan yang Diduga Mengandung Bahan Berbahaya” disertai dengan materi KIE yaitu Cek KLIK, Call Center Halo BPOM/ULPK, dan 5 Kunci Keamanan Pangan di Sarana Peredaran. Diharapkan setelah pelaksanaan kegiatan ini akan tercipta kader pasar yang mampu melakukan pengawasan mandiri terhadap bahan berbahaya, bahan pangan, maupun produk pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya melalui pengambilan dan pengujian contoh menggunakan rapid test kit dan memberikan KIE kepada komunitas pasar. (DWA)

Sarana