Bersinergi dan Berkolaborasi Dalam Upaya Meningkatkan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan

11-02-2023 Kendari Dilihat 2673 kali

Bersinergi dan Berkolaborasi Dalam Upaya Meningkatkan Koordinasi  Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan 

Mengawali pelaksanaan kegiatan tahun 2023 di bidang pengawasan Obat dan Makanan serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/6206/SJ tanggal 22 September 2022 tentang Koordinasi dan Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah, Kepala Balai POM di Kendari Drs. Yoseph Nahak Klau, Apt.,M.Kes didampingi PFM Madya Dra. Hasnah Nur,Apt.,MPH dan PFM Muda Puspitasari, S.Si melakukan koordinasi ke Kantor Dinas kesehatan Kab. Muna yang diterima langsung oleh plt Kepala Dinas Kesehatan Samudra Taufik, S.Gz,  di ruang kerjanya bersama jajarannya, yang kemudian dilanjutkan ke Kantor Bupati Kab. Muna yang diterima oleh Kepala Bagian Kerjasama Wa ode Hartaty Sukarsih, S.STP  10/02/2023.

Pada kesempatan ini, Drs. Yoseph Nahak Klau,Apt.,M.Kes menyampaikan sebagai bentuk tindak lanjut kerjasama antara pemerintah daerah Kab. Muna dan Balai POM di Kendari, selain peningkatan pengawasan, pembinaan dan tindakan preventif perlu dilakukan. Semakin maraknya kosmetik illegal yang beredar ditambah dengan iklan kosmetik yang makin gencar dapat menyebabkan semakin meningkatnya pengguna kosmetik yang tidak memenuhi syarat apalagi tidak dibarengi dengan pengetahuan dan informasi yang benar. Kolaborasi melalui pemberdayaan masyarakat bersama  petugas dinas kesehatan dan keterlibatan Puskesmas dalam memberi edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu upaya memberi pemahaman dan informasi kepada masyarakat akan bahaya kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan kosmetik illegal. BPOM di Kendari akan mendistribusikan paket paket informasi dan edukasi kepada masyarakat melalui Puskesmas, untuk dapat digunakan sebagai bahan KIE

Lanjut Kepala Balai POM di Kendari menyerahkan Buku Pedoman Mitigasi Resiko Penggunaan Larutan Nitrogen dalam proses pembuatan Chikibul yang biasa dijajankan di pasar malam atau diacara keramaian kepada plt. Kepala Dinas Kesehatan. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 pangan olahan tertentu pengawasan berada dalam domain pemerintah daerah termasuk jajanan snack chikibul ini yang dapat menimbulakan bahaya bagi kesehatan.

Kepada plt Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Bagian Kerjasama Kab. Muna, Kepala Balai POM juga menyampaikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Koordinasi Pembinaan dan Peningkatan Pengawasan Obat dan Makanan di daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 41 tahun 2018 untuk mengambil langkah-langkah sesuai instrusksi Surat Edaran tersebut. Menutup serangkaian pembahasan dari pertemuan ini diharapkan sinergisme, kolaborasi program dalam upaya mencegah penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan baik melalui pengawasan, pembinaan, pemberdayaan masyarakat maupun sosialisasi dan edukasi dapat dilakukan sesuai dalam rangka perlindungan masyarakat.(HN)

Balai POM di Kendari

Untuk Informasi Lebih Lanjut Bapak/ibu dapat menghubungi media layanan Balai POM di Kendari ; Website : bpomkendari.com ; Subsite : kendari.pom.go.id ; Whatshapp : 085298083714; Instagram : @bpom_di_kendari ; Facebook ; BPOMKendari ; Twitter : @bpomkendari, Email: infokombpomkdi@gmail.com ; Kantor: Kompleks Perkantoran Bumi Praja Anduonohu Kendari Balai POM di Kendari

Sarana