Dalam rangka tindak lanjut MOU antara Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen dengan Badan POM RI dan beberapa direktorat jenderal yang terkait tentang pengawasan Barang yang dilarang atau dibatasi, Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kendari 2 Juli 2014 melaksanakan kegiatan Advokasi dan koordinasi tata hubungan kerja ke Pemerintahan Propinsi Sulawesi Tenggara.
Koordinasi ini diawali dengan mengunjungi Kantor Dinas Pertanian Propinsi Sulawesi Tenggara yang diterima langsung oleh Sekretaris Dinas pertanian prop. Sultra Suryati Raeba.
Kepala BPOM di Kendari, Adilah Pababbari yang datang bersama Kepala Seksi Sertifikasi dan LIK, Hasnah Nur dan Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan Abd. Hamid, dalam kesempatan ini menyampaikan program pengawasan yang telah dan sedang berlangsung selama bulan suci ramadhan khususnya produk pangan Selanjutnya dipaparkan program intensifikasi pengawasan pangan terpadu ini dapat dilaksanakan hingga menjelang hari raya. Pengawasan dengan target pengawasan diutamakan untuk pangan olahan tanpa izin edar (TIE), kadaluarsa, rusak, tidak memenuhi ketentuan label termasuk label tanpa bahasa Indonesia, dan produk pangan lainnya disepanjang rantai pangan.
Kepala Balai POM di Kendari selanjutnya menyampaikan Nota kesepahaman tentang Kerjasama pengawasan barang yang dilarang atau dibatasi (LARTAS) di tempat pemasukan dan pengeluaran serta pengawasan barang beredar, dan hal lainnya yang semuanya memerlukan peran dan dukungan pemerintah daerah . Ibu Suryati n menyambut baik dan apresiasi ke BPOM di Kendari yang datang menjemput bola terkait pengawasan lartas ini dan siap action dilapangan.
Ibu sekretaris menyampaikan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam penanganan masalah makanan untuk dapat mengoptimalkan perlindungan kepada masyarakat termasuk yang ada di daerah pelosok/pedalaman. Untuk itu Jajaran Dinas pemerintah setempat sangat mendukung upaya memperkuat jejaring kerjasama yang dilakukan oleh BPOM dan mendukung penyusunan nota kesepahaman/perjanjian kerjasama yang diperlukan untuk menyamakan pemahaman dan pola tindak dalam pengawasan yang dilakukan.
Balai POM di Kendari