Berantas Penyalahgunaan Obat, Balai POM di Kendari Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Terlarang

10-01-2024 Umum Dilihat 2500 kali

Kendari - Sejalan dengan upaya memberantas penyalahgunaan obat keras/obat palsu/Obat ilegal dan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan, penyidik Balai POM di Kendari bekerjasama dengan Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara dan Dit Reskrimsus (Korwas PPNS) Polda Sulawesi Tenggara dan Bea Cukai Kota Kendari kembali berhasil menggagalkan Pengiriman Paket Obat Palsu/Ilegal berupa Obat Keras yang masuk ke wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dari Tangerang.

Dari hasil penindakan tersebut ditemukan sekitar 2.000 tablet, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kemasan produk tersebut diketahui tanpa nama/identitas/nomor regitrasi, dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai barang bukti dan akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penjualan Obat keras, tanpa keahlian dan kewenangan merupkan pelanggaran tindak pidana di bidang kesehatan, sesuai pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Terhadap produk tersebut telah dilakukan pengujian laboratorium dan mengandung Tramadol HCl.

Maraknya peredaran dan penyalahgunaan Obat yang dilarang tersebut di masyarakat terutama kalangan anak muda, diperlukan peran aktif dari semua lintas sektor penegak hukum lainnya, tokoh masyarakat maupun tokoh agama dan toko adat sehingga pengawasan obat dapat lebih efektif, serta perlunya pemberian informasi dan edukasi secara intensif untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya penggunaan Obat-obatan tanpa rekomendasi dari dokter. (WM)

Sarana