Berantas Penyalahgunaan Obat, Balai POM di Kendari Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Terlarang

07-10-2024 Umum Dilihat 3349 kali

Kendari - Dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan Obat Keras Ilegal/Obat Obat Terlarang dan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan, Penyidik Balai POM di Kendari bekerjasama dengan Ditreskrimsus (Korwas PPNS) Polda Sulawesi Tenggara dan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara kembali berhasil menggagalkan Pengiriman Paket Obat Ilegal/Obat terlarang berupa Obat Keras yang masuk ke wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dari Jakarta.

Ada dua paket secara berturut-turut  berhasil diamankan, pertama pada tanggal 09 September 2024 diamankan isi paket berupa Obat Keras ilegal sebanyak 1.000 tablet dan paket kedua tanggal 25 September 2024 sebanyak 1.750 tablet. Seluruh temuan barang bukti berupa Obat-Obat Tertentu (OOT), yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan kemasan produk tersebut diketahui tanpa nama/identitas/nomor regitrasi dan proses hukum kepada pelaku.

Maraknya peredaran dan penyalahgunaan Obat yang dilarang tersebut di masyarakat terutama kalangan anak muda, diperlukan peran aktif dari semua lintas sektor penegak hukum lainnya, tokoh masyarakat maupun tokoh agama dan toko adat sehingga pengawasan obat dapat lebih efektif, serta perlunya pemberian informasi dan edukasi secara intensif untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya penggunaan Obat-obatan tanpa rekomendasi dari dokter. (WM)

Sarana