Kota Kendari - Bertempat di Aula Balai POM di Kendari, Hari Rabu 2 Oktober 2023 dilaksanakan Sharing Knowledge ISO 37001:2016 tentang Pedoman Anti Penyuapan antara Balai POM di Denpasar dan Balai POM di Kendari. Kepala Subbagian Tata Usaha POM di Kendari, Nurhadia, S.Si dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada perwakilan Balai Besar POM di Denpasar beserta TIM Quality Asurance atas kepercayaannya terhadap Balai POM di Kendari untuk dapat berbagi Ilmu Pengetahuan terkait ISO 37001:2016 dimana Balai POM di Kendari lebih awal menerima sertifikat pada tanggal 22 Juni 2023 dengan No Sertifikat MSAC -ABS-0015.
Balai Besar POM di Denpasar menyampaikan beberapa pertanyaan terkait penomoran, Pencanangan Komitmen , serta hal teknis lainnya terkait Mitigasi Resiko serta Gratifikasi yang dijawab oleh Kepala Subbagian Tata Usaha dan Bapak Kharis Judi, S.Si selaku TIM Penerap SMAP dalam ISO 37001:2016 dengan baik sesuai dokumen yang ada di Balai POM di Kendari. Kepala Subbagian Tata Usaha pun juga menyampaikan bahwa akan segera diintegrasikan dengan ISO 9001:2015.
Kegiatan diskusi ini berlangsung selama dua hari dan semua mengikuti acara dengan baik dan menyimak serta berkomitmen dalam mengimplementasikan ISO 37001:2016 tersebut.
Diakhir Penutup disepakati bahwa Balai POM di Kendari akan membantu dan siap berbagi ilmu Pengetahuan juga dengan Balai POM Mamuju jika dibutuhkan terkait Dokumen ISO 37001:2016 tersebut. (N)