Bangun Komunikasi, perkuat Pengawasan Iklan Obat dan Makanan Melalui Kerjasama dengan KPID

28-12-2021 Kendari Dilihat 3077 kali

Bangun Komunikasi, Perkuat Pengawasan Iklan Obat dan Makanan Melalui Kerjasama Dengan KPID

Upaya efektifitas peningkatan pengawasan Obat dan Makanan  terus dilakukan baik melalui koordinasi dan membangun komunikasi hingga selanjutnya bermitra melalui kerjasama yang bertujuan bersama sama untuk memberi perlindungan kepada masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan yang di perparah dengan maraknya iklan dan promosi yang semakin pesat dengan konten iklan cenderung berlebih dan menyesatkan terlebih dimasa pandemic covid-19.

Dengan kondisi seperti ini perlu mengoptimalkan peran pengawasan dan memperketat iklan pengawasan terhadap isi iklan dan  promosi obat dan makanan dan hal ini telah dikomunikasikan oleh Kepala Balai POM di Kendari Drs. Yoseph Nahak Klau, Apt.,M.Kes kepada Ketua  KPID  perlunya dilakukan kerjasama  dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dalam rangka mereduksi iklan dan konten obat dan makanan yang dapat menyesatkan masyarakat. Tindak lanjut dari hasil Koordinasi ini Senin 27 Desember 2021 bertempat di Aula Kantor BalainPOM di Kendari berlangsung Penandatangan Kerjasama antara Balai POM di Kendari oleh Drs. Yoseph Nahak Klau,Apt.,M.Kes Kepala Balai POM di Kendari  dengan KPID oleh Iliyas, SH.,MH Ketua KPID Propinsi Sulawesi Tenggara dengan disaksikan oleh Azwar S.Sos, M.Si Bidang Kelembagaan KPID dan Dra. Hasnah Nur.,Apt.,MPH Koordinator Kelompok Substansi Infokom Balai POM di Kendari. Turut hadir dalam penandatanganan kerjasama ini Kepala Subbagian Tatausaha, Koordinator Kelompok Susbtansi Pemeriksaan dan Sertifikasi, dan Koordinator Kelompok Substansi Penindakan.

Perjanjian kerjasama ini adalah bentuk sinergitas BPOM  di Kendari bersama KPID Sultra dalam upaya melakukan pengawasan terhadap iklan obat dan makanan yang dimuat pada media penyiaran. Lebih lanjut Drs. Yoseph Nahak Klau,Apt.,M.Kes  menyampaikan yang memiliki kewenangan menindak Media penyiaran adalah KPID, tetapi pengawasan terhadap iklannya adalah BPOM, berbeda kewenangan sehingga perlu dilakukan sinergitas melalui kerjasama. Ketua KPID Sultra Iliyas, SH.,MH menyambut baik kerjasama ini dan kedepannya akan dilakukan Sosialisasi di media penyiaran terkait periklanan khususnya periklanan di media penyiaran radio dan televisi untuk mencegah iklan-iklan yang tidak memenuhi ketentuan.

 

Balai POM di Kendari

Sarana