Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari, Dra. Adilah Pababbari, Apt, MM bersama tim, Rabu, 24 Juni 2015 berkunjung ke Kolaka Utara dalam rangka koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kolaka Utara.
Dalam pertemuan tersebut dibahas Surat Edaran Mentri Dalam Negeri No. 511.1/7499/SJ tentang Pengawasan Terpadu Bahan Berbahaya Yang Disalahgunakan Dalam Pangan. Sebagaimana isi surat tersebut dinyatakan bahwa kepada Gubernur/Bupati/Walikota di seluruh Indonesia diminta untuk
- Agar Membentuk Tim Pengawas Terpadu di Daerah sebagaimana diamanatkan pada Pasal 7 untuk Provinsi dan Pasal 8 untuk Kabupaten/Kota yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan, peredaran dan penggunaan sarana produksi, importasi, distribusi, pengecer, pengguna akhir bahan berbahaya, dan tempat-tempat sumber pasokan bahan berbahaya.
- Mengalokasikan dana pengawasan Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dalam Pangan sebagaimana diamanatkan pada Pasal 117 Peraturan Bersama sebagaimana tersebut diatas yang berbunyi Pendanaan Pengawasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi., Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat, agar dimasukkan ke dalam Dokumen Renja SKPD Tahun berikutnya.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dimaksud kepada Mentri Dalam Negeri C.q. Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri.
Pertemuan yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perindag Kab. Kolaka Utara Drs. Amran Wahab, MM menyatakan bahwa akan segera menindaklanjuti Surat Edara tersebut secepatnya.
Sebagaimana diketahui Kepala Badan POM RI menyatakan bahwa saat ini baru ada 35 Tim Terpadu Pengawasan Bahan Berbahaya di Kab/Kota dan 11 di Provinsi. Ini masih sangat jauh dari harapan, oleh sebab itu dibutuhkan partisipasi publik untuk membantu mengawasi penyalahgunaan Bahan Berbahaya di daerah masing-masing.
Balai POM di Kendari