Kendari - Balai POM di Kendari bekerjasama dengan Direktorat Intelijen Obat dan Makanan Badan POM, Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara dan Dit Reskrimsus (Korwas PPNS) Polda Sulawesi Tenggara kembali berhasil menggagalkan Pengiriman Paket Obat Keras terlarang yang masuk ke wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dari Jakarta, Bekasi dan Bogor. Pada Bulan Oktober ada dua paket secara berturut-turut berhasil diamankan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM di Kendari dan Penyidik Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara dan Dit Reskrimsus (Korwas PPNS) Polda Sulawesi Tenggara, yaitu keduanya pada tanggal 22 Oktober 2023. Pada Bulan November ada tiga paket secara berturut-turut berhasil diamankan yaitu, pada tanggal 23 November 2023 ada satu paket, dan tanggal 25 November 2023 ada dua paket. Pada Bulan Desember ada satu paket berhasil diamankan yaitu, pada tanggal 11 Desember 2023. Seluruh temuan barang bukti berupa Obat-Obat Tertentu (OOT) berupa tablet tramadol dan Trihexyfenidril. Terhadap enam temuan tersebut dilakukan proses penyidikan, hal ini melanggar pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Sejak bulan Oktober sampai dengan bulan Desember, Balai POM di Kendari telah menggagalkan enam kali pengiriman Obat Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan masuk ke Kendari melalui pemesanan di media online dengan jumlah temuan 1.424 tablet Tramadol dan 645 Tablet Trihexyphenidyl. Dari hasil pengecekan dan pengujian terhadap barang bukti, diketahui Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut merupakan produk illegal dengan tanpa Nomor Izin Edar Badan POM.
Maraknya peredaran dan penyalahgunaan Obat yang dilarang tersebut di masyarakat terutama kalangan anak muda, diperlukan peran aktif dari semua lintas sektor penegak hukum lainnya, tokoh masyarakat maupun tokoh agama dan toko adat sehingga pengawasan obat dapat lebih efektif, serta perlunya pemberian informasi dan edukasi secara intensif untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya penggunaan Obat-obatan tanpa rekomendasi dari dokter. (WM)
Balai POM di Kendari
Untuk Informasi Lebih Lanjut Bapak/ibu dapat menghubungi media layanan Balai POM di Kendari : Whatsapp: 085174323714, Instagram: @bpom.kendari, Facebook: BPOM Kendari, Twitter:@bpomkendari, Email: infokombpomkdi@gmail.com, Kantor: Kompleks Perkantoran Bumi Praja, Anduonohu Kendari Balai POM di Kendari