Audit Surveillance adalah audit (pemantauan) yang wajib dilakukan oleh badan sertifikasi independen setiap enam bulan atau satu tahun sekali terhadap instansi yang telah bersertifikat ISO. Tujuan audit tersebut yaitu untuk menentukan apakah organisasi dan perusahaan masih berhak menyandang sertifikat ISO atau tidak.
Balai POM di Kendari telah melaksanakan audit surveillance oleh KAN mulai tgl 10 s/d 11 juli 2023. Dari hasil audit Laboratorium BPOM di Kendari telah melaksanakan ISO 17025: 2017 dengan baik namun dalam pelaksanaanya masih ada beberapa ketidak sesuaian yang harus ditindaklanjuti guna peningkatan pelaksanaan ISO 17025 dalam rangka pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.