Asistensi FarmakovigilansGuna Meningkatkan Awareness Pelaporan Efek Samping Obat
Sesuai Peraturan Kepala Badan POM No. 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan POM dengan tugas dan fungsi melakukan pengawasan obat dan makanan secara optimal di seluruh Indonesia yang juga telah dipertegas melalui Peraturan Presiden No.80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif menyelenggarakan kegiatan Asistensi dan Bimbingan kepada petugas Balai POM di Kendari dalam rangka pengembangan sentra farmakovigilans Balai POM di Kendari pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 secara daring. Asistensi ini diikuti oleh 59 peserta dari Balai POM di Kendari dan Loka POM di Kota Baubau dan 16 orang peserta dari Badan POM Pusat.
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor ONPPZA, Dra. Tri Asti Isnariani, Apt., M.Pharm. Pada saat asistensi dipaparkan materi mengenai Sistem Farmakovigilans di Indonesia yang disampaikan oleh Dra. Nurma Hidayati, Apt., M.Epid. Selain itu juga disampaikan materi mengenai Pengawasan Penerapan Farmakovigilans di Industri Farmasi yang disampaikan oleh Kasubdit Pengawasan Keamanan ONPP, serta materi mengenai Pemantauan dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan Pelaporan Efek Samping obat disampaikan oleh pembicara lain dari Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor ONPPZA.
Sebagai Pusat Farmakovigilans / MESO Nasional, dalam melaksanakan kegiatan farmakovigilans Badan POM harus berjejaring dengan lintas sektor yang ada ditingkat pusat maupun daerah. Luasnya wilayah geografis Indonesia’ menginisiasi pembentukan sentra-sentra farmakovigilans di BalaiBesar/Balai POM. Kehadiran sentra farmakovigilans diharapkan menjadi perpanjangan tangan Badan POM untuk berkoordinasi dengan lintas sektor di tingkat daerah dalam upaya pengawalan keamanan obat beredar
Pengembangan sentra farmakovigilans dimulai tahun 2018 di 8 (delapan) Balai Besar/Balai POM dan dilakukan secara berkesinambungan dengan target akan mencakup 33 (tiga puluh tiga) Balai Besar/Balai POM di tahun 2022. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan pengembangan sentra farmakovigilans tersebut.
Asistensi farmakovigilans bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pentingnya program farmakovigilans / monitoring efek samping obat di Indonesia dengan menyelaraskan persepsi dan peran serta fungsi Balai Besar/Balai POM dalam pelaksanaan aktivitas farmakovigilans. Selain itu juga untuk melatih petugas atau yang akan menjadi focal point Balai Besar/Balai POM terkait antara lain regulasi dan pengelolaan laporan efek samping obat yang diterima, baik dari tenaga kesehatan maupun Industri Farmasi. Melalui kegiatan asistensi ini diharapkan Balai POM di Kendari semakin siap dalam melaksanakan tugasnya sebagai sentra farmakovigilans di wilayah Sulawesi Tenggara.
Sesuai Inpres No. 3 Tahun 2017 tentang efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, pengawasan obat dan makanan dilaksanakan secara terpadu bersama Kementerian dan Lembaga di daerah. Sejalan dengan hal tersebut Balai POM di Kendari sebagai ujung tombak Pelayanan Informasi dan Pengawasan tentang Obat dan Makanan di daerah Sulawesi Tenggara diharapkan dapat melakukan advokasi, penyebaran informasi, mengedukasi petugas kesehatan agar awareness tentang pentingnya pelaporan efek samping obat semakin meningkat.
Asistensi farmakovigilans berlangsung dengan tertib, dan peserta cukup antusias meskipun dilakukan melalui daring.
Balai POM di Kendari