Aksi Pemberantasan Kosmetik Ilegal

02-08-2013 Kendari Dilihat 4253 kali


Dalam rangka Aksi Penertiban Pasar Dalam Negeri dari Kosmetika Ilegal dan atau Mengandung Bahan Dilarang/berbahaya, Balai POM di Kendari melaksanakan Aksi Penertiban dan Pemberantasan kosmetik illegal tersebut di sarana distribusi. Kegiatan dilaksanakan di Kabupaten Konawe Selatan, Kota Baubau, Kabupaten Muna, Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe dan di Kota Kendari.

Dari hasil kegiatan ini, masih ditemukan produk-produk kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) di sarana-sarana distribusi, baik sarana distribusi khusus kosmetik maupun toko-toko penjual berbagai macam produk. Produk kosmetik TIE yang ditemukan adalah jenis krim pemutih seperti Diamond Cream, Dokter White Cream dan SJ Super Day/Night Cream. Sebagai tindak lanjut temuan dilakukan pemusnahan setempat dan kepada pemilik sarana membuat surat pernyataan untuk tidak mengedarkan dan atau menjual produk kosmetik tersebut.


No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan dendapaling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Tujuan kegiatan ini untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik illegal khususnya konsumen kosmetika dan diharapkan kepada seluruh pelaku usaha untuk tidak menjual/mendistribusikan kosmetika yang tidak mmemenuhi syarat keamanan, manfaat dan mutu.

Balai POM di Kendari

Sarana