Dengan diterbitkannya Peraturan Kepala Badan POM RI terkait Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) seperti Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga, dan Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi IRTP maka 14 Mei 2013 bertempat di Hotel PlazaInn dilaksanakan kegiatan Advokasi Implementasi Peraturan Kepala Badan POM RI Terkait IRTP oleh Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan Badan POM RI dan Balai POM di Kendari dengan mengundang masing-masing 2 (dua) orang petugas yang menangani IRTP dari 12 (dua belas) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam Kesempatan ini juga dilaksanakan Kegiatan Bimtek PKP dan PBKS.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Kepala Badan POM RI yang baru terkait IRTP, yaitu :
- Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
- Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 Tentang Cara Produksi Pangan Yang Baik untuk Industri Rumah Tangga.
- Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Industri Rumah Tangga.
Kegiatan ini dipandang perlu dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan IRTP dan tata hubungan kerja dengan Pemerintah Daerah khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Tujuan dari kegiatan ini adalah tersosialisasinya 3 (tiga) peraturan Kepala Badan POM RI terkait IRTP kepada seluruh tenaga BPOM maupun tenaga lintas sector. Acara dibuka oleh Kepala Balai POM di Kendari, Drs. Ahmad Yani, Apt. Sebagai narasumber dari Badan POM RI, Teti Rosniawati, STP dari Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan dan Irawan Naning, SH.,MM dari Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan POM RI. Narasumber Daerah oleh Drs. Ahmad Yani.,Apt Kepala Balai POM di Kendari.
Dalam kegiatan tersebut peserta memberikan apresiasi yang positif dengan turut aktif dalam kegiatan diskusi. Pertanyaan dan saran disampaikan peserta sebagai referensi dalam pelaksanaan Peraturan Kepala Badan POM RI terkait IRTP. Selain itu terkait kondisi dilapangan dengan berbagai permasalahan ditanyakan dan dimintakan solusi.
Balai POM di Kendari