Selasa, 6 September 2016 Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari bersama Dinas Kesehatan Kota Kendari dan Polda Reskrimsus melakukan penindakan terhadap sarana produksi Kecap tanpa ijin edar yang terletak di daerah Puuwatu.
Penyitaan terhadap bahan baku dan produk Kecap 888 super didasarkan pada Undang-undang no 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 136 juncto pasal 75 ayat (1) dan atau pasal 142 juncto pasal 91 ayat (1).
Dari hasil penelusuran dan hasil uji laboratorium bahan tambahan pangan yang digunakan dalam produksi kecap ini melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan dan hal ini bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Selain pengamanan dan penyitaan barang bukti, sarana produksi yang sudah memasarkan produknya di wilayah Kendari, Unaaha dan Makasar ini juga ditutup dibantu oleh pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Balai POM di Kendari