Pemenuhan Standard Persyaratan Sarana Pelayanan Kefarmasian Melalui Bimtek Petugas Pengelola Sarana Apotek dan Toko Obat Kabupaten Konawe Selatan
Dalam rangka meningkatkan kompetensi Petugas Pengelola Sarana Pelayanan Kefarmasian di Apotek dan Toko Obat maka Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Selatan melaksanakan kegiatan “Bimtek Petugas Pengelola Sarana Apotek dan Toko Obat dalam Pemenuhan Standard dan Persyaratan Sarana Pelayanan Kefarmasian” Sabtu, 27 April 2024 bertempat Aula Pertemuan Hotel Claro, Kota Kendari. Kegiatan digelar dengan menggunakan sumber anggaran DAK NF BOK POM Tahun Anggaran 2024
Bimtek Petugas Pengelola Sarana Apotek dan Toko Obat dalam Pemenuhan Standard dan Persyaratan Sarana Pelayanan Kefarmasian yang berlangsung sehari ini dibuka oleh Kepala Bidang SDK dan Pelayanan Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Selatan Afiat, SKM., M.Kes, beserta jajarannya dan diikuti oleh 50 orang peserta Apoteker Pengelola Apotek dan Tenaga Teknis Kefarmasian yang bekerja di Toko Obat serta pelaku Usaha obat. Hadir sebagai Narasumber dari BPOM di Kendari Kepala Balai POM di Kendari Riyanto, S.Farm., Apt., M.Si dan Dra. Hasnah Nur,Apt.,MPH Ketua Tim KIE
Dinas Kesehatan Kab. Konawe Selatan menyampaikan apresiasinya kepada Badan POM yang telah mengalokasikan Anggaran DAK Non Fisik Kesehatan guna meningkatkan efektifitas pengawasan obat dan makanan, meningkatkan kompetensi SDM petugas pengelola sarana pelayanan kefarmasian sesuai standar yang telah ditetapkan. Tindak lanjut dari Alokasi DAK pengawasan obat dan Makanan oleh Pemda Kab. Konawe Selatan melalui Dinas Kesehatan diselenggarakan Bimtek Petugas Pengelola Sarana Apotek dan Toko Obat dalam Pemenuhan Standard dan Persyaratan Sarana Pelayanan Kefarmasian guna memberikan perhatian prioritas terhadap pengembangan, pembinaan dan pengawasan pada sarana pelayanan kefarmasian tersebut, baik dalam aspek managemen usaha, peningkatan kompetensi petugas, keamanan dan mutu produk yang didistribusikan sampai ke pasien (masyarakat)
Pemaparan materi disampaikan oleh Narasumber Balai POM di Kendari terkait Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pengelolaan Obat PerBPOM No. 24 tahun 2021, PMK No. 73 Tahun 2016 dan Per BPOM No. 4 Tahun 2018 serta Edukasi Obat melalui Cek KLIK. Selain itu juga disampaikan tentang Pelayanan Publik yang diberikan oleh BPOM di Kendari dan telah membangun Zona Integritas menuju WBK. Kepada para peserta yang merasa ada ketidak sesuaian atau membutuhkan konsultasi dan untuk memberikan saran dan masukan dapat menghubungi kanal kanal atau media yang telah disiapkan oleh BPOM di Kendari baik secara online maupun offline.
Diharapkan dengan dibekali peraturan dan standar pelayanan kefarmasian yang memadai, petugas pengelola Sarana Pelayanan kefarmasian di Apotek dan Toko Obat dapat mendistribusikan Obat yang bermutu dan aman sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi petugas pengelola sarana pelayanan kefarmasian juga diperkenalkan aplikasi Ayo Cek BPOM dan BPOM Mobile serta mengajak seluruh peserta untuk selalu CEK KLIK, Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluarsa sebelum membeli.
Balai POM di kendari (HN)
Untuk Informasi Lebih Lanjut Bapak/ibu dapat menghubungi media layanan Balai POM di Kendari ; Website : bpomkendari.com ; Subsite : kendari.pom.go.id ; Whatshapp : 085298083714; Instagram : @bpom_di_kendari ; Facebook ; BPOMKendari ; Twitter : @bpomkendari, Email: infokombpomkdi@gmail.com ; Kantor: Kompleks Perkantoran Bumi Praja Anduonohu Kendari Balai POM di Kendari